Bitung – Portal24.id – Jerry Palit, selaku pemilik lahan Sertifkat Hak Milik (SHM) Nomor 05 dan sesuai alas hak (warkah tanah) di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dikuasai oleh PT MSM kembali geram.

Pasalnya perusahaan tambang emas raksasa di Sulut tersebut, seolah-olah tidak memperdulikan hak dari masyarakat.

Dimana, lahan yang terletak di Kelurahan Pinasungkulan, Kota Bitung, digarap secara brutal oleh PT MSM, tanpa menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Sulut.

Buktinya, Rabu (26/5/2021) siang, pihak PT MSM kembali melakukan aktifitas di lahan milik Jerry Palit, dengan menggunakan sejumlah alat berat yang terus membongkar lahan tersebut hingga mencapai luas 4 hektar.

Akan hal itu, Jerry Palit sebagai pemilik lahan didampingi kuasa Hukumnya langsung mengusir para karyawan, serta security dan operator alat berat yang bertugas pada saat itu di lahan Jerry Palit.

Kepada awak media, Jerry Palit mengatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sulut, dengan isi laporan Penyerobotan dan pengrusakan.

Namun proses hukum tersebut tidak digubris oleh PT MSM, bahkan upaya mediasi yang diminta Jerry Palit tidak diindahkan.

“Saya bersama tim kuasa hukum saya sudah berupaya untuk meminta mediasi dengan legal PT MSM, namun permintaan tersebut tidak di fasilitasi. Kepada siapa lagi, harus saya minta tolong agar PT MSM menghargai saya sebagai pemilik lahan yang memegang sertifikat asli,” katanya.

Diapun meminta Presiden Joko Widodo, Kapolri dan Menkopolhukam untuk melihat kasus yang dia alami saat ini.

“Kasus yang menimpa saya adalah penyerobotan, pengrusakan lahan dan pencurian material. Ini perampasan. SHM dan alas hak ada di tangan saya dan itu sah dan masih tercatat di BPN. Untuk itu saya minta kepada Pak Presiden Joko Widodo, tolong saya Pak, lihat saya sebagai masyarakat yang dianggap sebelah mata oleh PT MSM,” harap Jerry.

Sementara itu tim kuasa hukum yang mendampingi Jery Palit yang tergabung dalam firma hukum Fahmi Awule, Haris Gumolung SH menegaskan bahwa klien mereka berhak atas tanah tersebut dengan memegang sertifikat sesuai warkah nomor 05 Register nomor 01 folio 1 tahun 1989, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bitung.

“Selama ini pihak MSM tidak merespon dan masih saja terjadi pembongkaran dan pengrusakan lahan klien kami. Didapati kenyataan hari ini mereka melakukan pembongkaran. Kami menuntut tegas pihak perusahaan agar PT MSM menghormati hak dari pada rakyat. Karena kelihatannya susah jadi rakyat mending jadi pengusaha saja,” ujar Haris, Rabu (26/5/2021). (wzg)