Jakarta – Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin, melayangkan surat keberatan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah ini diambil sebagai respons atas digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR terkait perselisihannya dengan mantan asisten rumah tangga (ART). Erin merasa DPR telah bertindak tidak objektif dan terkesan memihak.
Kuasa hukum baru Erin, Misyal B. Achmad, menjelaskan inti protes kliennya. Ia menyoroti kegagalan DPR dalam memberikan ruang klarifikasi yang setara. Pihak Erin merasa dirugikan karena tidak diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan fakta dari perspektif mereka.
Menurut Misyal, anggota dewan seharusnya mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak sebelum mengeluarkan pernyataan publik. Ia menyayangkan kliennya tidak diundang dalam rapat yang membahas persoalan pribadinya tersebut. Ini menyalahi prinsip keadilan bagi warga negara.
Poin keberatan utama Erin mencakup dugaan DPR tidak memberikan hak bicara yang setara. Anggota dewan dinilai membuat pernyataan yang melampaui kewenangan hukum. Ada kekhawatiran intervensi terhadap independensi penyidik kepolisian akibat opini parlemen.
Dampak negatif terhadap nama baik dan kondisi psikis Erin juga menjadi sorotan. Narasi yang menyudutkan kliennya dinilai sangat merugikan. Pihak Erin berharap DPR dapat menunjukkan sikap yang lebih adil dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Melalui surat tersebut, Erin mendesak diberikan kesempatan yang sama untuk memaparkan bukti-bukti yang dimilikinya. Ini penting agar publik dan parlemen mendapatkan gambaran utuh.
Faktor lain pemicu protes adalah pernyataan sejumlah anggota Komisi III yang menjamin laporan pencemaran nama baik Erin akan terhenti. Misyal mempertanyakan dasar keyakinan anggota dewan tersebut dalam mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan jaminan tersebut janggal dan tidak seharusnya keluar dari lembaga legislatif. Pihak Erin khawatir narasi tersebut dapat membuat penyidik kepolisian ragu dan tertekan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam perselisihan ini, Erin bertindak sebagai pelapor dugaan pencemaran nama baik. Sementara itu, eks ART melaporkan dugaan kekerasan dan mengadu ke DPR. Tim kuasa hukum Erin tengah menyiapkan bukti rekaman CCTV.
Bukti CCTV tersebut diklaim dapat membantah tuduhan penganiayaan yang beredar luas. Melalui surat keberatan, tim hukum Erin mendesak DPR RI menjadwalkan ulang pemanggilan kliennya. Erin menyatakan kesiapan memaparkan seluruh rangkaian bukti di hadapan para wakil rakyat.











