Skorsing 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual: Keadilan yang Dipertanyakan Publik

Wibowo

Universitas Indonesia (UI) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang terlibat dalam kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Keputusan ini diambil menyusul penyelidikan mendalam atas percakapan grup yang melecehkan berbagai pihak di lingkungan kampus.

Namun, sanksi skorsing akademik yang dijatuhkan justru menuai kritik tajam dari masyarakat. Banyak pihak menilai hukuman tersebut belum sepadan dengan luka psikologis yang dialami para korban.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi bahwa sanksi diberikan kepada 15 dari 16 mahasiswa yang dilaporkan. Ia menjelaskan, setiap hukuman didasarkan pada tingkat keterlibatan dan bukti yang ada.

Tiga mahasiswa diskors selama tiga semester. Tujuh mahasiswa lainnya dikenai sanksi skorsing dua semester. Sementara itu, empat mahasiswa diskors selama satu semester. Satu mahasiswa menerima sanksi administratif ringan.

Selain penonaktifan sementara, para pelaku wajib mengikuti konseling psikologis. Mereka juga harus mengambil mata kuliah khusus pencegahan kekerasan seksual sebagai syarat pemulihan status.

Kasus ini terkuak pada April 2026. Tangkapan layar percakapan grup mahasiswa angkatan 2023 yang berisi pelecehan dan objektifikasi perempuan viral di media sosial. Awalnya, percakapan ini dibocorkan oleh kekasih salah satu anggota grup.

Informasi tersebut kemudian sampai ke korban. Para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI serta pihak dekanat.

Tercatat ada 27 korban dalam kasus ini, meliputi 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan. Beberapa pelaku diketahui memegang jabatan strategis di organisasi kemahasiswaan fakultas.

Kuasa hukum korban menduga jumlah korban masih bisa bertambah. Mereka melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik melalui platform pesan instan.

Identitas korban yang mencakup tenaga pendidik menunjukkan betapa luasnya dampak perilaku tidak bermoral ini di lingkungan akademik. Pendampingan terhadap para korban terus dilakukan.

Vonis UI memicu polemik di media sosial. Warganet menuntut hukuman terberat, yaitu pemberhentian tetap atau drop out. Publik khawatir sanksi skorsing tidak memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku kekerasan seksual.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All