Manado – Portal24.id – Satu Rumah di Kelurahan Bumi Nyiur, Lingkungan II, Kecamatan Wanea, Kota Manado, akhirnya di Police Line oleh Polsek Wanea, Selasa (23/3/2021).

Police Line tersebut dipimpin langsung Kapolsek Wanea AKP Bartholomeus Dambe, bersama personil Polsek Wanea, disaksikan Tim Macan Resmob Polresta Manado, Tim Rayon Polresta Manado, serta keluarga dari pemilik rumah almarhum Henny Kondoy serta kuasa Hukum dan Kuasa Hukum dari anak asuh almarhum Henny Kondoy yakni perempuan berinisial SS.

Kepada awak media, Kapolsek Wanea AKP Bartholomeus Dambe yang turun langsung di lokasi dan mengambil tindakan untuk mempolice line lokasi tersebut mengatakan bahwa, ini adalah salah satu tindakan deskresi dari Kepolisian.

“Kami telah mengambil langkah tegas dengan menggunakan hak Deskresi kepolisian, untuk mempolice line objek rumah yang menjadi sengketa. Jadi kedua belah pihak yang berperkara tidak boleh menguasai tempat ini sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Dambe.

Lanjutnya, pihaknya turun ke lokasi bukan memihak siapa-siapa. Namun, pihaknya turun ke lokasi karena lokasi tersebut adalah wilayah hukumnya dan mereka berhak mengamankan lokasi yang bermasalah, sebelum terjadi masalah lebih besar.

“Tidak ada yang kami bela antara pihak, kalau ada pihak yang keberatan dengan tindakan kami ini, silakan laporkan. Saya sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Manado untuk melakukan police line lokasi ini, agar tidak ada terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelasnya.

Diketahui rumah milik almarhum Henny Kondoy, telah di duduki secara sepihak oleh anak asuhnya berinisial SS, yang belum memiliki kekuatan hukum tetap untuk menguasai rumah tersebut.

Menurut adik kandung dari Henny Kondoy, yang memegang sertifikat asli dan akte notaris yakni Steven Kondoy bahwa perempuan SS anak asuh dari almarhum Henny Kondoy telah sepihak menguasai rumah tesebut, dan diduga telah memalsukan data bekerjasama dengan salah satu oknum Pengacara.

“Saya sebagai adik kandung merasa keberatan atas penguasaan sepihak yang dilakukan oleh perempuan SS yang diduga bekerjasama dengan oknum Pengacara berinisial DM dengan memalsukan data. Dan kasus ini telah kami laporkan ke pihak Kepolisian, namun anehnya sampai saat ini belum juga diproses,” ujar Steven.

Lanjutnya, memirisnya lagi, kematian kakaknya yang adalah Pemilik Rumah yakni Henny Kondoy sampai saat ini masih misterius. Pasalnya, Steven Kondoy dan keluarga lainnya tidak bisa melihat Jenazah almarhum Henny Kondoy sendiri pada saat akan dikuburkan.

“Saya kaget mendengar bahwa kakak saya sudah meninggal. Dan oleh perempuan SS yang hanya anak asuh tidak mengijinkan kami untuk melihat jenazah kakak saya, yang dikuburkan secara diam-diam di Desa Wasian, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, yang bukan Desa asal kakak kami,” jelas Steven.

Dengan peristiwa ini kuasa hukum Steven Kondoy yang tergabung dalam Firma Hukum Fahmi Awule Asociate, akan mengungkap tabir gelap dibalik dugaan penyerobotan rumah yang dilakukan secara sepihak oleh perempuan berinisial SS.

“Saat ini pihak kami telah mengambil tindakan, dengan meminta keadilan. Dimana rumah ini kami minta dikosongkan dan nantinya kasus ini akan di proses secara pidana dan perdata. Jadi baik klien kami dan pihak lawan tidak boleh mendiami objek sengketa sebelum ada putusan dari pengadilan. Dan kami tidak akan tinggal diam untuk mengungkap tabir gelap dibalik persengkongkolan jahat, yang diduga dilakukan terhadap klien kami,” tegas Fahmi Oksan Awulle SH, selaku kuasa Hukum dari Steven Kondoy.

Editor: Redaksi