Manado – Portal24.id – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut berhasil mengungkap perdagangan satwa yang dilindungi jenis burung Kring-Kring dan Nuri, di dua lokasi berbeda, Jumat (05/04/2021).

Hal itu dibenarkan Kasubdit Tipidter Polda Sulut AKBP Feri Sitorus.

Kepada awak media Sitorus menjelaskan bahwa awalnya Subdit Tipidter mendapat informasi dari aplikasi media sosial, adanya penjualan satwa yang dilindungi yaitu burung Kring-Kring dan Nuri.

“Kita amankan ada dua orang, di wilayah Tateli dan di Kecamatan Tuminting. Burung jenis kring-kring ini berasal dari daerah Gorontalo. Kita amankan sebanyak 16 ekor, kemudian burung Nuri sebanyak 6 ekor yang berasal dari Maluku Utara,” kata Sitorus, Senin (08/03/2021).

Lanjutnya, untuk barang bukti burung Nuri, kita akan titipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

“Tersangka akan diancam di Pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” tegas Sitorus.

Editor: Jufry Mantak