Manado – Portal24.id – Personel Ditresnarkoba Polda Sulut menggagalkan upaya penyelundupan ribuan liter miras (minuman keras) jenis cap tikus ke Papua Barat.
Miras tersebut diamankan saat diangkut menggunakan dua mobil jenis truck dan pick up menuju Pelabuhan Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, tepatnya di ruas Jalan Raya Belang-Ratatotok Desa Borgo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin (15/02/2021), sekitar pukul 01.20 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terungkapnya kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat.
“Masyarakat menginformasikan bahwa dini hari itu akan ada mobil truck dan pick up mengangkut cap tikus menuju ke Pelabuhan Basaan, yang selanjutnya akan dikirim ke Manokwari, Papua Barat menggunakan kapal,” jelas Abast, dalam konferensi pers di Mako Ditresnarkoba Polda Sulut, Jumat (19/02) siang.
Berdasarkan informasi tersebut, tim lapangan Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Benar saja, tim mendapati dua mobil mencurigakan yang di bagian bak ditutupi menggunakan terpal, sedang menuju pelabuhan.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan penghadangan.
Dua mobil yang dihadang yaitu truck hino warna coklat bernomor polisi DB 8076 QE yang dikemudikan pria berinisial RS, dan mobil pick up warna hitam DB 8095 LA dikemudikan pria berinisial RM.
“Saat diperiksa, di mobil truck didapati 363 jerigen berisi sekitar 7.260 liter cap tikus. Kemudian di mobil pick up didapati 51 jerigen berisi sekitar 1.020 liter. Sehingga totalnya, 414 jerigen dengan isi total sekitar 8.280 liter cap tikus,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Barang bukti kendaraan beserta muatan dan pengemudi diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan.
“Cap tikus tersebut milik seorang pria berinisial UG alias M (28), warga Desa Silian Dua, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang rencananya dikirim kepada seorang pria berinisial O di Manokwari Papua Barat,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu Dirresnarkoba menambahkan, pihaknya beserta jajaran terus menindaklanjuti atensi Kapolda Sulut terkait pemberantasan peredaran miras tanpa izin, karena sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Kita ketahui di wilayah Sulawesi Utara ini kriminalitas yang tertinggi adalah penganiayaan, yang salah satunya disebabkan oleh pengaruh miras,” kata Amstono.
Lanjutnya, untuk pemilik miras tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Ditresnarkoba Polda Sulut masih melakukan pengembangan penyidikan dari kasus ini.
“Tersangka dijerat pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Yaitu, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1), pasal 14, dan/atau pasal 15 diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta,” jelas Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Pihaknya dalam kesempatan ini juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras tanpa izin ini dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Terima kasih kepada masyarakat, berkat informasi yang disampaikan kasus ini bisa diungkap dengan cepat oleh pihak kepolisian. Dan seluruh barang bukti miras ini ke depan akan dimusnahkan,” tegas Dirresnarkoba Polda Sulut.
Editor: Jufry Mantak