Bitung – Portal24.id –
Tim Resmob Polsek Maesa dibawa pimpinan Aiptu Janny Tumbuan, berhasil meringkus tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik besi putih.
Tersangka berinisial RS alias Amat (21) warga Bitung Tengah (Parigi Tofor) Kecamatan Maesa, ditangkap di Terminal Tangkoko, saat hendak melarikan diri ke Kota Manado melalui Terminal Tangkoko Menamebo Nembo, Kota Bitung, Minggu (17/01/2020).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang masuk di Mapolsek Maesa dengan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/ / I /2021/SULUT/RES-BITUNG/SEK MAESA, tanggal 17 Januari 2021, dimana tersangka Amat diduga telah menikam korban bernama Gef T, warga Makawidey, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Kapolsek Maesa Kompol Taufiq Arifin S,Hut S.I.K menjelaskan, kejadian itu berawal, bahwa korban dan teman-temannya pergi ke Bitung Tengah (Parigi Tofor) dengan maksud pesiar.
Tetapi mereka (korban cs_red) sudah dalam keadaan mabuk yang tidak terkontrol lagi, dan sampai di lokasi kejadian, korban merayu dan menggoda istri tersangka, bahkan memegang-megang istri tersangka.
“Hal yang dilakukan korban dilihat oleh tersangka, sehingga tersangka cemburu dan tak lama kemudian tersangka ini pergi ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau badik yang disimpan di belakang lemari,” ujar Kapolsek Maesa.
Tersangka kemudian kembali ke lokasi dan langsung mendekati korban sambil menampar korban menggunakan telapak tangan kiri dan berkata “pandang enteng ngana kang”, dan tersangka menikam korban namun korban sempat menangkisnya sehingga mengenai tangan kanannya, dan tikaman kedua kembali di arahkan ke dada korban, dan tepat mengenai dada sebelah kanan korban, selanjutnya tersangka melarikan diri.
Lanjut Kapolsek Maesa, dari Informasi yang diperoleh, tersangka ini bersembunyi dan melarikan diri ke Perum Sopir Manembo-Nembo di rumah saudaranya, dan korban dilarikan ke Rumah Sakit Budi Mulia untuk mendapatkan perawatan atas luka tikaman dibagian dada sebelah kanan dan tangan kanan.
Pada hari minggu 17 Januari 2021 saat tersangka akan melarikan diri ke Kota Manado melalui Terminal Tangkoko Manembo Nembo, tersangka di ciduk tanpa adanya perlawanan oleh Team Resmob Polsek Maesa dibawa pimpinan Aiptu Janny Tumbuan.
“Tersangka melakukan penganiayaan dengan motif cemburu karena korban merayu dan memegang-megang tangan dari istri tersangka, selanjutnya tersangka kami amankan di Mapolsek Maesa dan dikenai pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU DRT No 12 Tahun 1951,” tutup Kapolsek Maesa.
Penulis: Jefrie Sangian
Editor: Jufry Mantak