Manado – Portal24.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menseriusi laporan warga Minahasa Utara terkait dugaan kasus surat tanah palsu, yang dilaporkan oleh oma Jurike Paseki.
Jumat (15/01/2021) siang, terpantau oma Jurike Paseki didampingi Kuasa Hukum Jantje Rumimpunu dan Deni Dumolang, mendatangi Polda Sulut.
Saat tiba di Mapolda Sulut, oma Jurike bersama Kuasa Hukum dimintai keterangan kurang lebih satu jam oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sulut.
Kepada awak media, kuasa hukum dari oma Jurike yakni Jantje Rumimpunu mengatakan, kedatangan mereka di Polda Sulut, karena dipanggil untuk dimintai keterangan pelapor.
“Kita tinggal menunggu perkembangan dari pihak Polda Sulut, dari pihak pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sulut,” katanya.
Sementara itu oma Jurike mengatakan benar bahwa dirinya didampingi kuasa hukum sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Tentunya saya berharap Polda Sulut dapat bisa bekerja dengan baik membuktikan kebenaran atas dugaan kasus ini,” ujarnya.

Oma Jurika Paseki
Diketahui, oma Jurike melaporkan mantan Hukum Tua Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, berinisial RMR alias Ref, dengan dugaan tindak pidana surat tanah palsu, yang terletak di Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, 6 Januari 2021 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor LP/07/I/2021/Sulut/SPKT.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana surat tanah palsu yang masuk di Polda Sulut.
“Iya benar, bahwa Polda Sulut telah menerima laporan dugaan pemalsuan surat tanah,” katanya.
Lanjut Abast, sejauh ini Polda Sulut sedang melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kita terima, pelapor mengadukan berdasarkan surat kepemilikan dari Desa, sementara terlapor memiliki sertifikat hak milik,” jelas Abast.
Dikatakannya juga, nanti akan dilihat apakah pelapor memang memiliki bukti-bukti yang kuat, atau memang kepemilikan yang secara sah sertifikat hak milik yang dimiliki terlapor.
“Hal ini yang akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Editor: Jufry Mantak


Tinggalkan Balasan