Manado – Portal24.id – Setelah menempuh upaya penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri Manado memutuskan bahwa kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan 4 incinerator atau pembakar sampah senilai Rp 11,5 miliar dari APBD 2019 akan dinaikan ke tahap penyidikan.

Dengan dinaikannya kasus ini ke penyidikan, Kejari Manado pun tidak main-main akan mengesekusi siapa saja yang terlibat dalam penyimpangan pengadaan tersebut.

Kepala Kejari Manado Maryono sendiri mengatakan bahwa akan dinaikannya kasus ini ke penyidikan, karena pihaknya telah menemukan adanya penyimpangan melawan hukum.

“Ada penyimpangan melawan hukum dimana ada pihak ke tiga yang sudah dianulir, ternyata dimasukan lagi untuk mendapat Penunjukan Langsung sebagai penyedia barang. Tanpa ada kajian teknis. Seharusnya sudah selesai di pertengahan Desember 2019, diperpanjang 45 hari pada pertengahan Januari 2020,” jelas Maryono Rabu (13/01/2021) sore.

Anehnya, ketika pengadaan tersebut belum diselesaikan ada rekanan yang mengatakan belum dibayar, dan ada rekanan yang sudah dibayar.

Ditambah lagi belum selesainya pengadaan dengan capaian 100 persen, uang sudah dicairkan tetapi di blokir.

Dengan temuan ini maka pihak Kejari memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan segera mengesekusi siapa saja yang terlibat.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan mengesekusi pihak-pihak yang turut serta dalam pengadaan ini,” tegas Maryono.

Penulis: Ronal Sumakul
Editor: Jufry Mantak