Manado – Portal24.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Manado menyambangi Pub and Party Club Atlantis yang terletak di Kawasan Marina Plaza, Kecamatan Wenang, Minggu (19/12) dini hari, sekitar pukul 00.15 Wita.
Razia tersebut dalam rangka operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid 19 di Pub and Party.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan, cafe tersebut kedapatan menyalahi aturan protokol kesehatan dengan jam operasional yang melewati jam 22.00 Wita.
Selain itu, ada hal lain yang didapati Sat Reskrim Polresta Manado di Pub and Party tersebut.
Ternyata, di cafe tersebut diduga kuat memperkerjakan anak dibawah umur sebagai Ladies.
Informasi yang diterima media ini, kronologisnya berawal saat Satuan Reserse Polresta Manado melakukan pemeriksaan di Pub and Party tersebut, anggota merasa curiga dengan gerak-gerik perempuan remaja yang bekerja sebagai Ladies.
Anggota pun langsung melakukan pemeriksaan identitas korban dan mendapati perempuan berinisial NCR tersebut masih berusia 17 tahun dan bertugas untuk menemani dan melayani pengunjung yang datang di Pub tersebut.
Tanpa menunggu lama, anggota Polresta Manado langsung mengamankan NCR untuk dimintai keterangan dan langsung membuat laporan polisi kepada pihak Cafe Atlantis dengan nomor Laporan Polisi LP/2075/XII/2020/SPKT/RESTA MANADO.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, ketika di konfirmasi media ini, Senin (21/12/2020) malam membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, kami melakukan Razia di Pub tersebut, dan didapati anak dibawa umur yang dipekerjakan sebagai Ladies dan saat ini kasusnya sedang dalam proses lanjut di unit PPA Polresta Manado,” tegas Aruan. (wzg)
Foto: istimewa
Editor: Jufry Mantak