Manado – Portal24.id – Dalam waktu 11 hari, sejak 7 hingga 18 November 2020, Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil mengungkap 5 kasus.
Hal tersebut membuktikan bahwa gerak cepat dan kinerja dari Polda Sulawesi Utara di bawah komando Irjen Pol R.Z. Panca Putra dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika sangat serius.
5 kasus tersebut terdiri dari 4 kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, serta 1 kasus sabu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di depan para awak media, Selasa (24/11/2020) siang mengatakan, 5 kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Manado, dan diungkap berdasarkan 6 Laporan Polisi.
“Diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial AK dan JB, Sabtu (7/11/2020) sore, di Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara. Dari keduanya didapati barang bukti sebanyak 693 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,” jelas Abast.
Sehari kemudian, lanjut Kabid Humas, Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 09.00 Wita, petugas kembali mengamankan tiga tersangka pengedar Trihexyphenidyl, masing-masing berinisial IDP, MR, dan DK.
“Obat keras tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang,” ujarnya.
Dikatakan Kabid Humas, tersangka IDP sebagai penerima barang, MR penyedia dana, dan DK sebagai pengedar.
“Barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka ini sebanyak 3000 butir Trihexyphenidyl,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirresnarkoba AKBP Indra Lutrianto Amstono.
Selanjutnya, kasus ketiga diungkap pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 18.15 Wita.
Petugas mengamankan tersangka berinisial RM beserta 1000 butir Trihexyphenidyl dan 50 butir Tramadol.
“RM ditangkap setelah mengambil kiriman berisi obat keras tersebut, disalah satu jasa pengiriman barang di Kota Manado,” terang Kabid Humas.
Dihadapan petugas, tersangka RM mengaku obat keras tersebut dibeli melalui salah satu toko online, yang rencananya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Sementara kasus keempat yakni, digagalkannya upaya tersangka memasukkan sabu ke Rutan Malendeng.
Kasus ini diungkap pada Selasa (17/11/2020), sekitar pukul 15.15 Wita.
“Tersangkanya berinisial RN. Ditangkap saat akan memasukkan sabu seberat 0,26 gram kepada dua penghuni di Rutan Malendeng,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dan kasus kelima, petugas mengamankan tersangka FFT atas kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kabid Humas menerangkan, kasus kelima ini modusnya sama dengan kasus ketiga, yaitu membeli obat keras disalah satu toko online, kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang.
“Tersangka FFT ditangkap di Jalan Siswa Sario, Kota Manado, Sulut, setelah mengambil kiriman,” kata Abast.
Lanjutnya, dalam pengungkapan 5 kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulut total mengamankan 8 tersangka, beserta sejumlah barang bukti, terdiri dari 4693 butir Trihexyphenidyl, 50 butir Tramadol, 1 paket sabu seberat 0,26 gram, 1 paket Trihexyphenidyl, Seledryl dan Tramadol, serta data elektronik milik para tersangka.
“Seluruh tersangka sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan lebih lanjut, begitu juga dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut,” ujar Abast.
Kabid Humas Polda Sulut juga menegaskan, bahwa kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut.
“Polda Sulut masih melakukan pengembangan lanjut, untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (*)
Sumber/foto: Humas Polda Sulut
Editor: Jufry Mantak