MANADO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2029, serta penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Dr F. Andy Silangen dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE dan Wakil Gubernur, DR. J. Victor Mailangkay, SH. MH, anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta kepala perangkat daerah dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Utara menyampaikan pokok-pokok arah pembangunan daerah lima tahun ke depan sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD 2025–2029. Dokumen ini disusun sebagai tindak lanjut dari visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih serta sejalan dengan rencana pembangunan nasional.
“RPJMD ini merupakan acuan strategis pembangunan jangka menengah daerah yang menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi inklusif, pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas SDM, dan transformasi digital pelayanan publik,” ungkap Gubernur.
Usai penyampaian penjelasan Gubernur, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029. Secara umum, fraksi-fraksi memberikan apresiasi atas penyusunan dokumen RPJMD yang dinilai komprehensif dan responsif terhadap tantangan pembangunan daerah. Namun demikian, sejumlah fraksi juga menyampaikan masukan terkait perlunya penekanan pada pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, serta peningkatan daya saing daerah.
Selain membahas RPJMD, Gubernur juga menyampaikan penjelasan terhadap dokumen Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pelaksanaan anggaran serta penyesuaian atas asumsi-asumsi makro ekonomi dan kebijakan prioritas pembangunan daerah.
“Perubahan KUA dan PPAS ini penting untuk menjamin kesinambungan program strategis, terutama dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah,” jelas Gubernur.
Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian agenda selanjutnya, yaitu pembahasan lebih lanjut melalui Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk pendalaman terhadap dokumen RPJMD dan perubahan KUA-PPAS, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda dan kesepakatan bersama.
Tinggalkan Balasan