Minahasa Tenggara – Nama Sie You Ho, warga negara asing asal Tiongkok yang disebut sebagai salah satu aktor utama dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya terlibat dalam kasus kontroversial “tukar kepala” terkait penembakan warga di Basaan, Minahasa Tenggara, kini You Ho dilaporkan dalam sejumlah kasus hukum baru, mulai dari dugaan penggunaan AJB palsu di lahan HPT, hingga penyerobotan aset milik pengusaha tambang senior, Freddy Robinson Panekenan.
Dalam insiden tukar kepala yang sempat menghebohkan media, awalnya You Ho disebut sebagai pemilik lahan tempat kejadian perkara. Namun tak lama, melalui juru bicaranya, nama Yang Lin, WNA Tiongkok lainnya, tiba-tiba disebut sebagai pemilik sah. Hal ini memicu kecurigaan dari para penambang dan warga sekitar yang mengetahui bahwa Sie You Ho-lah yang selama ini menguasai dan membiayai aktivitas tambang di wilayah Alason, Ratatotok.
“Yang Lin ini siapa? Tidak pernah ada nama itu di lokasi. Yang kami tahu, pemilik dan bos di situ adalah Sie You Ho,” tegas salah satu penambang lokal yang merasa kecewa atas upaya pengaburan fakta.
Beberapa pemilik lahan lain juga menyebut bahwa nama Yang Lin tidak pernah tercatat sebagai pembeli sah lahan di kawasan tersebut, melainkan semua transaksi dilakukan atas nama perantara lokal namun dikendalikan oleh You Ho, sebagai pihak yang mendanai dan mengatur seluruh kegiatan PETI.
Kubu You Ho bahkan sempat menggelar konferensi pers, mengklaim tak terkait insiden penembakan, namun kehadiran orang-orang dekatnya di Mapolda Sulut pasca kejadian justru memicu kecurigaan. Aktivis Sulut, Harianto, menyayangkan sikap aparat yang dinilai tidak transparan dan justru tampak melindungi aktor utama pertambangan ilegal ini.
“Kalau benar tidak terlibat, mengapa sibuk mengklarifikasi melalui konferensi pers? Dana besar dikeluarkan untuk bersih-bersih nama, padahal kasus ini seharusnya jadi prioritas hukum,” kritik Harianto.
Kasus Baru: AJB Palsu dan Serobot Aset Freddy Panekenan
Tak berhenti di situ, You Ho kini diduga menggunakan Akta Jual Beli palsu atas lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang menurut undang-undang tidak bisa diperjualbelikan secara legal, kecuali melalui skema izin resmi pemerintah.
Target terbaru dari aksi ini adalah lahan milik Freddy Robinson Panekenan, pengusaha tambang senior yang telah mengelola kawasan tersebut sejak 1982. Didampingi orang kepercayaannya bernama Akun, You Ho disebut berupaya mengambil alih area milik Freddy dengan dokumen yang diragukan keabsahannya.
Konflik dengan Perempuan Ci Dede: Balas Lapor Serobotan Lahan
Kasus terbaru melibatkan seorang perempuan bernama Dede, yang melaporkan Sie You Ho ke Polda Sulut atas dugaan penyerobotan lahan pribadi. Menariknya, untuk menangkis laporan ini, You Ho justru melaporkan balik Dede ke Polres Minahasa Tenggara, dalam pola yang dinilai sebagai “counter-attack” hukum untuk mengaburkan dugaan pelanggaran.
Imunitas Aneh dan Tumpulnya Hukum
Publik kini mempertanyakan mengapa hingga kini tidak ada penanganan hukum yang tegas dan transparan terhadap You Ho, meski sederet kasus menyangkut nama dan aktivitas ilegalnya telah mengemuka selama bertahun-tahun.
Kesan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum pun makin kuat, terutama ketika laporan-laporan terhadap You Ho cenderung tidak berujung pada penindakan berarti.
Tinggalkan Balasan