MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024.

Opini WTP dari BPK RI ini adalah yang ke-11 kali berturut turut yang diraih Pemprov Sulut.

Opini WTP ini disampaikan BPK RI melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (02/06/2025).

Gubernur Yulius Selvanus SE didampingi Wakil Gubernur Dr Victor Mailangkay SH MH, menyampaikan rasa syukur atas Opini WTP dari BPK RI.

Gubernur Yulius Selvanus dan Wagub Mailangkay berkomitmen untuk melakukan yang terbaik kedepannya demi Sulut Maju, Sejahtera dan berkelanjutan.

“Ini hadiah terbesar dari BPK RI untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” kata Gubernur Yulius Selvanus.

Diketahui dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, dokumen Opini WTP dari BPK RI diserahkan langsung Wakil Ketua BPK RI Dr. Budi Prijono S.T., M.M., CFRA., CGCAE. kepada Ketua DPRD Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen, Sp.B-KBD dan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling.

Ikut menyaksikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bombit Agus Mulyo S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA.

Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono menyampaikan bahwa capaian ini merupakan komitmen dari Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.

Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem

Terdapat beberapa capaian positif Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2024, antara lain:

Pertama, Alokasi anggaran telah mematuhi ketentuan mandatory spending pada sektor pendidikan dan pengawasan yang sesuai dengan pedoman penyusunan APBD;

Kedua, Terjadi peningkatan dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencerminkan peningkatan kualitas hidup masyarakat; Inflasi berhasil dikendalikan secara signifikan;

Ketiga, Pemerintah Provinsi meraih peringkat tertinggi dalam Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI selama 3 tahun berturutturut (hattrick)

Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah temuan yang masih memerlukan ruang perbaikan terkait pengelolaan keuangan di Provinsi Sulawesi Utara, antara lain:

1. Kekurangan volume pekerjaan atas sejumlah paket kegiatan yang menyebabkan kelebihan pembayaran;

2. Ketidaktertiban penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang mengakibatkan kelebihan pembayaran;dan

3. Kekurangan penetapan pajak air permukaan dan sanksi administratif.

Pada kesempatan ini, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024. IHPD memuat informasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Selama Tahun 2024.

BPK mengingatkan Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima hal ini sesuai dengan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selanjutnya pada Semester II, BPK akan melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan ini merupakan bentuk peran BPK mengawal dan memastikan program-program prioritas pembangunan telah direncanakan, dilaksanakan dan dilaporkan secara transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat pada kesejahteraan masyarakat.

BPK juga menegaskan peran strategisnya dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia, melalui pendekatan pemeriksaan yang sejalan dengan model kematangan organisasi akuntabilitas internasional.

BPK berharap hasil pemeriksaan ini, DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan.Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.