Datangi Kantor Kejati Sulut, Koordinator MAKI Pertanyakan Perkembangan Perkara Dana Hibah Banjir Kota Manado 2014

banner 120x600
banner 550x60

Manado – Portal24.id – Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (2/11/2020) siang, kedatangan tamu dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Kedatangan Saiman di gedung Kejati Sulut itu, guna mengetahui perkembangan perkara dana hibah banjir Kota Manado 2014.

banner 325x300

Kepada awak media, Boyamin mengatakan persoalan ini sudah berada di tahap tuntutan kepada tiga tersangka yang masih ditahan.

“Sidang tuntutan berjalan pada Juli 2020 lalu, dan proses persidangan akan berlanjut pada sidang vonis sekitar 20 November nanti,” kata Boyamin, didampingi Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut Risat Sanger.

Lanjutnya, dia ke Kejati Sulut untuk menanyakan perkembangan sidang kasus tersebut.

“Jadi tiga orang itu masih ditahan. Dari ketiganya, ada seorang yang lagi masa pemulihan akibat terjangkit covid-19. Mereka dituntut hukuman delapan tahun penjara,” jelas Boyamin yang diketahui merupakan tokoh sentral yang melakukan gugatan praperadilan di kasus ini selain sembilan gugatan lainnya di Indonesia.

Menurutnya, perkara dana hibah tersebut, menjadi perhatiannya.

“Karena isunya, banyak pemimpin daerah yang menyelamatkan diri dengan pindah partai,” katanya.

Dia mengaku membuat gugatan praperadilan pada kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena perkara itu sempat mangkrak di Kejagung.

“Tuntutan kepada tersangka sudah cukup tinggi. Saya berharap vonisnya tidak jauh dari tuntutan, minimal lima tahun lah, supaya ada efek jera kepada tersangka,” tegasnya.

Diungkapkannya bahwa saat ini kejaksaan sudah memiliki rumus tuntutan vonis yang lebih tinggi. Dan itu sudah dimulai dari Kejagung. 

“Makanya saya datang ke sini untuk melihat prosesnya sudah seirama atau belum. Ternyata sudah dan buktinya tuntutannya sudah delapan tahun,” kata aktivis anti korupsi yang juga menggugat praperadilan kasus Djoko Tjandra.

Lanjutnya, momen  pemberantasan korupsi itu lebih bagus lebih tinggi masa hukumnya supaya lebih jera.

Ditegaskannya bahwa apa yang sudah dia mulai tak akan pernah dibiarkan begitu saja, termasuk perkara dana hibah ini.

“Sekali lagi saya datang untuk mengetahui perkembangannya, karena informasi mengenai kasus ini sangat kurang terpublikasi ke masyarakat. Makanya saya tadi menanyakan ke kejaksaan apakah mereka tidak membuat rilis untuk diberitakan media massa,” tegasnya.

Dia juga menegaskan, bahwa kedatangannya di gedung Kejati Sulut tidak ada intervensi atau dimintakan oleh pihak manapun. (wzg)

Foto: istimewa

Editor: Jufry Mantak

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *