PORTAL24.ID, SULUT – Mahasiswa dan kelompok organisasi adat serta masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat, Sipil, Mahasiswa Sulut menggelar aksi demo di gedung DPRD Sulawesi Utara (Sulut).
Aksi tersebut diterima anggota DPRD Sulut Pricylia Elvira Rondo dan Feramitha Tiffani Mokodompit.
Dalam aksi tersebut masa memaksa anggota DPRD untuk masuk dan membahas bersama permasalahan yang menjadi tuntutan masa aksi.
Koordinator aksi Karisma Kurama menyoroti berbagai permasalahan yang dialami masyarakat yang pernah disampaikan ke DPRD Provinsi Sulut namun tidak ada tindak lanjut.
“Terkait lahan milik petani yang kini dirampas baik oleh aparat dan pemerintah, tidak ada kejelasan dari DPRD, juga terkait adat dan budaya di mana, banyak situs bersejarah di rusak,” ungkap Karisma Jumat (11/10/2024) di gedung DPRD Sulut.
Berikut tuntutan aksi Aliansi Masyarakat Adat, Sipil, Mahasiswa Sulut:
Satu dekade rezim Joko Widodo (Jokowi) meninggalkan warisan dosa-dosa kepada Masyarakat Adat.
Rezim ini telah berkhianat kepada UUD 1945, ingkar pada janji politiknya dan gagal melindungi rakyat.
Tak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pemerintah untuk kepentingan dan keberpihakan Masyarakat Adat.
Bahkan sebagian besar kebijakan pemerintah justru berorientasi pada perluasan dan penguatan sektor bisnis, kekuasaan telah digunakan sedemikian rupa guna melanggengkan kepentingan oligarki.
Sepuluh tahun pemerintahan Jokowi adalah wujud dari absolutisme kekuasaan, yang ditandai dengan menguatnya kekuasaan eksekutif, melemahnya fungsi legislatif, dan hilangnya oposisi.
Kita sedang menghadapi fakta politik dimana kekuasaan berlangsung tanpa adanya interupsi.
Dampaknya segala hal yang bertentangan dengan kepentingan pemerintah diabaikan atau bahkan ditolak dengan berbagai modus politik penaklukan.
Akhirnya satu dekade Pemerintahan Joko Widodo telah memicu krisis multidimensi, mulai dari krisis politik, sosial, ekologi, agraria hingga krisis hukum.
Demikian pula, yang terjadi pada skala lokal Sulawesi Utara praktik perampasan lahan, pengabaian terhadap hak masyarakat adat, petani, nelayan masih terus terjadi termasuk didalamnya perusakan lingkungan hidup demi pembangunan yang tidak pro rakyat. (**)