Sengketa Lahan Jembatan Rona CS di Minahasa: PUPR Sulut Belum Bayar Kelebihan Tanah

Manado, Portal24.id – Proyek pembangunan Jembatan Rona CS di ruas jalan Tanawangko – Kuwu – Popontolen, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara, kini menghadapi masalah.

Pembangunan yang dilakukan pada tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 17,99 miliar ini terlibat sengketa lahan.

Menurut kontrak Nomor: 3/SP/JBT.TKP/PPK-BT/PEN/2021, proyek yang dimulai pada 11 Januari 2021 ini diharapkan selesai dalam waktu 80 hari kerja. Pelaksana proyek adalah PT. Samaerot Tri Putra.

Masalah muncul ketika luas lahan yang digunakan untuk pembangunan jembatan melebihi kesepakatan awal. Awalnya, disepakati bahwa lahan yang digunakan berukuran 15×15 meter dengan kompensasi Rp. 275 juta.

Namun, setelah pekerjaan selesai, ditemukan bahwa lahan yang digunakan lebih luas dari kesepakatan.

Kuasa hukum pemilik tanah, Fandi Salindeho, SH, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengukuran ulang dan mendapati kelebihan penggunaan lahan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan somasi pertama pada 15 Maret 2023, somasi kedua pada 28 Agustus 2023, dan somasi ketiga pada 22 Juli 2024.

Hingga kini, Dinas PUPR Sulawesi Utara belum memberikan tanggapan atas somasi tersebut. Sandi berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak PUPR Sulut segera membayar kompensasi atas kelebihan penggunaan tanah tersebut.

Sengketa lahan seperti ini sering terjadi dalam proyek pembangunan infrastruktur. Kejelasan pengukuran dan transparansi dalam kesepakatan awal sangat penting untuk menghindari konflik di kemudian hari.