KPU Sulut Gelar Rakor Penyusunan Produk Hukum dan Penguatan Dokumentasi Hukum di Manado
Manado, Portaal24.id – KPU Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Produk Hukum dan Penguatan Pengelolaan Dokumentasi serta Informasi Hukum di Novotel Manado Golf Resort & Convention Center.
Acara ini berlangsung selama tiga hari, dimulai pada tanggal 22 hingga 24 Agustus 2024, dengan tujuan meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum serta memperkuat pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan KPU Sulut.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, yang didampingi Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon dan Plt. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda, secara resmi membuka Rakor tersebut.
Dalam sambutannya, Poluan menekankan bahwa penyusunan produk hukum merupakan aspek fundamental yang harus mendapat perhatian serius dari setiap institusi. Ia juga menggarisbawahi bahwa penerapan konsep hukum dapat dilakukan dengan pendekatan multidisiplin, tidak harus terbatas pada mereka yang berlatar belakang hukum.
“Referensi yang telah ada di KPU perlu dianalisis lebih mendalam, termasuk ketentuan teknis administrasi, pedoman, serta tahapan pemilihan serentak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2024,” ujar Poluan.
Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan setiap produk hukum, dan melibatkan semua pihak terkait untuk meminimalkan kesalahan teknis.
Plt. Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, menambahkan bahwa pengarsipan yang baik adalah kunci dalam pengelolaan produk hukum. Ia mengingatkan pentingnya KPU Kabupaten/Kota memiliki arsip yang mudah diakses untuk mendukung kelancaran tugas-tugas KPU.
Hari kedua Rakor diisi dengan pemaparan oleh DR. Radian Syam, seorang pengamat pemilu dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, yang membahas kepastian hukum dalam Pilkada serta strategi pencegahan masalah. Frenkie Son, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulut, juga memberikan materi terkait peran keputusan KPU sebagai objek sengketa.
Selain itu, Frangky Hendra Zachawerus, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, menyampaikan materi tentang penguatan peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU sebagai bagian integral dari JDIH nasional.
Rakor ini ditutup oleh Meidy Tinangon, yang menegaskan bahwa laporan hasil Rakor harus dijadikan sebagai alat evaluasi yang efektif, bukan sekadar memenuhi formalitas.
Ia juga mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk merancang program khusus terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna memastikan setiap program yang direncanakan dapat terlaksana sesuai tujuan.
Rakor ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM, Kasubag Teknis dan Parhumas, serta staf pelaksana yang menangani legal drafting atau admin JDIH dari KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.