KPU Sulut dan TNI Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada 2024, Tekankan Netralitas TNI
Manado, Portal24.id – Dalam upaya mewujudkan Pilkada 2024 yang damai dan tertib, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) berkolaborasi dengan TNI menggelar penyuluhan produk hukum Pilkada di Ballroom Hotel Luwansa, Manado. Acara ini melibatkan insan pers dan berlangsung pada hari Jumat, 16 Agustus 2024.
Netralitas TNI menjadi fokus utama dalam penyuluhan ini. TNI ditekankan harus tetap menjadi alat negara yang profesional, netral, dan tidak terlibat dalam politik praktis.
TNI harus berpegang teguh pada tugas utamanya: menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta keselamatan seluruh bangsa Indonesia.
Ir. Florendo Jacobus, M.Si., Asisten Intelijen DANLantamal VIII Manado, membawakan materi dengan topik “Peran TNI dalam Pilkada Serentak 2024”.
Jacobus menekankan pentingnya koordinasi TNI dengan KPU dan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk menjaga integritas proses pemilu. Ia juga mengajak tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan ketertiban umum selama Pilkada berlangsung.
Sementara itu, Kapten Yona dari KOREM 131 Santiago juga menyoroti pentingnya koordinasi yang efektif antara semua pihak terkait untuk memastikan Pilkada yang harmonis.
Menurut Kapten Yona, netralitas TNI dan kerja sama yang solid adalah kunci dalam menciptakan pemilu yang aman dan damai di Sulawesi Utara.
Potensi Kerawanan Pemilu 2024 di Sulawesi Utara
Data dari Pemilu 2019 menunjukkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Sulawesi Utara, termasuk di Kota Manado, Kota Bitung, dan Kota Tomohon.
Bawaslu RI mengungkapkan bahwa Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 untuk Provinsi Sulut masuk dalam kategori rawan tinggi dengan skor 87,48%.
Selain itu, berdasarkan Indeks Potensi Kerawanan Pemilu (IPKP) 2024 yang disusun oleh Polri sejak Agustus 2022, Sulawesi Utara juga dikategorikan sebagai wilayah yang sangat rawan pada tahap II pengambilan data pada Agustus 2023.
Potensi kerawanan ini mencakup risiko gangguan terhadap kelancaran tahapan Pemilu 2024 dan kemungkinan munculnya opini negatif di masyarakat terkait penyelenggaraan pemilu.