MITRA, Portal24.id – KPU Sulawesi Utara (KPU Sulut) kembali menyelenggarakan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu 13 Agustus 2024.
Acara ini berlangsung di D’ Dapoer Resto & Cafe, Ratahan, dan ditujukan untuk meningkatkan pemahaman stakeholder terkait aturan hukum dalam Pilkada Serentak 2024.
Menurut Meidy Tinangon, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai produk hukum pemilihan serentak, sehingga semua pihak—mulai dari penyelenggara pemilu, partai politik, organisasi masyarakat, hingga media—dapat memiliki pemahaman yang sama terkait aturan hukum yang berlaku.
Meidy, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Sulut 2023-2024, menegaskan pentingnya sinergi dalam mengawal pelaksanaan Pilkada yang sesuai dengan kerangka hukum.
Acara penyuluhan ini dibuka oleh Lucky Mamahit, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mitra, dan diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 12 kecamatan di Minahasa Tenggara, 14 partai politik yang ada di Mitra, organisasi masyarakat, komisioner, sekretaris KPU Minahasa Tenggara, serta media lokal.
Beberapa narasumber kunci yang hadir dalam acara ini meliputi Tommy Sumakul, akademisi dari Fakultas Hukum Unsrat, yang membahas potensi permasalahan hukum dalam pilkada, dan Victory Rotty dari Tim Pemeriksa Daerah DKPP, yang menjelaskan penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Kolonel CHB Komara Manurung dari Binda Sulut juga memberikan materi tentang peran partai politik dan stakeholder dalam mewujudkan pilkada damai dan berintegritas, sementara Steven Linu dari Bawaslu Sulut menguraikan produk hukum terkait pengawasan tahapan pilkada.
Selain itu, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulut dan Polda Sulut turut menyampaikan materi mengenai sengketa pilkada dan pencegahan serta penanganan tindak pidana politik uang dalam pilkada.
Acara ini ditutup dengan pemaparan oleh Meidy Y. Tinangon, yang menekankan pentingnya sosialisasi tahapan dan produk hukum Pilkada Serentak 2024 kepada masyarakat untuk memastikan pelaksanaan pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil).
Dengan penyuluhan ini, KPU Sulut berharap semua stakeholder yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024 memiliki persepsi yang sama dalam memahami dan mengawal proses pemilihan yang sesuai dengan hukum, sehingga dapat mewujudkan pilkada yang damai, adil, dan berintegritas.