MANADO, Portak24.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan seluruh partai politik di wilayahnya untuk tidak meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun (mahar politik) selama proses pencalonan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
Imbauan ini disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada partai politik yang telah memperoleh kursi di DPRD Provinsi Sulut berdasarkan penetapan dari KPU Sulawesi Utara.
Larangan menerima mahar politik diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Bawaslu Apresiasi KPU Sulut: Tahapan Coklit Selesai Cepat dan Berkualitas
Dalam Pasal 47 ayat 1-6, disebutkan bahwa partai politik atau oknum dalam partai yang terbukti menerima mahar politik akan dikenai sanksi administratif berupa larangan mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, dan denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.
Selain sanksi administratif, sanksi pidana juga dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 B dan Pasal 187 C, dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan dan denda 1 miliar rupiah bagi penerima mahar politik, serta ancaman pidana maksimal 60 bulan dan denda maksimal 1 miliar rupiah bagi pemberi imbalan.
Anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, yang juga bertindak sebagai PIC (Person in Charge) Pengawasan Pencalonan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengimbau partai politik untuk tidak menerima atau meminta mahar politik.
Ketua PPK Pineleng Apresiasi Suksesnya Proses Coklit oleh 80 Pantarlih
Ia juga meminta Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tidak memberikan imbalan atau mahar kepada partai politik atau oknum partai politik.
Rumagit berharap masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota serta Panwascam jika menemukan indikasi atau informasi dugaan pemberian mahar politik dalam proses pencalonan, agar dapat diinvestigasi lebih lanjut oleh Bawaslu Sulut