MANADO, Portal24.id – Kasus tanah di Desa Kolongan Atas, Sonder, Minahasa, terus menjadi perhatian publik. Louis Carl Schramm, seorang praktisi hukum yang dilaporkan ke Polda Sulut atas dugaan pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP, malah menggugat balik Thomas Tampi dan ahli waris pemilik tanah tersebut.
Namun, gugatan Schramm ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano. Sertifikat Hak Milik Nomor 357 atas nama Schramm dinyatakan tidak prosedural, karena tanah seluas kira-kira 37.000 meter persegi itu sudah lebih dulu memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 79 milik Hendrik Matheos Tampi, kakak kandung Thomas Tampi.
Tak putus asa, Schramm mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado, memanfaatkan haknya dalam sistem hukum. Selain di ranah perdata, kasus ini juga meningkat ke ranah pidana.
Pengadilan Negeri Tondano Tolak Gugatan Louis Carl Schramm
Pengacara ahli waris Hendrik Matheos Tampi, Billy B. Matindas, mengapresiasi langkah Erick Jacobus yang mengirimkan laporan ke Bareskrim POLRI dan Kapolri untuk meminta perhatian khusus pada kasus ini, yang telah dilaporkan sejak 2019 dan ditingkatkan ke penyidikan pada 2022. Matindas menyatakan bahwa sudah saatnya ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Terdapat indikasi adanya arogansi lokal terkait status sosial terlapor. Thomas Tampi menyebutkan bahwa ayah mertua Schramm, Eddy Sepang, dan istrinya sempat menawarkan untuk membeli tanah itu, yang menunjukkan bahwa mereka mengetahui tanah tersebut sudah bersertifikat.
Namun, mereka malah berkonspirasi untuk menerbitkan sertifikat baru. Dalam persidangan, saksi Wempie Tilaar mengungkapkan bahwa Eddy Sepang memiliki hubungan dekat dengan Ellen Sylvana Senduk, Kepala BPN Minahasa, saat penerbitan SHM Nomor 357 atas nama Schramm.
Penyuluhan Hukum KPU Sulut: Mantapkan Aturan Jelang Pilkada 2024
Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum yang adil di Indonesia. Masyarakat diharapkan bersikap kritis dan konsisten dalam mengawal keadilan. Semoga kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan.
Tinggalkan Balasan