Monday, 7 September 2026
BREAKING
BERITA

Mantan Karyawan NCS Divonis Penjara Akibat Hapus Server Senilai Rp16 Miliar

Oleh Emanuel September 7, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Kandula Nagaraju, mantan karyawan perusahaan teknologi informasi NCS, dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti sengaja menghapus 180 server virtual. Tindakan ini menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan, diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Peristiwa yang berujung pada vonis pidana ini terjadi pada bulan September 2020. Nagaraju, yang didakwa dengan sengaja merusak sistem komputer, bertindak setelah ia diberhentikan dari pekerjaannya di perusahaan tersebut.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Nagaraju menggunakan hak aksesnya yang masih tersisa untuk melancarkan serangan siber terhadap infrastruktur perusahaan. “Terdakwa secara sadar dan sengaja menghapus 180 server virtual yang merupakan bagian penting dari infrastruktur IT NCS,” ujar jaksa dalam persidangan.

Dampak dari penghapusan server ini sangat merusak. Perusahaan mengalami gangguan operasional yang parah dan harus mengeluarkan biaya besar untuk pemulihan data dan sistem. Kerugian materiel ditaksir mencapai USD 1,2 juta atau setara dengan Rp16 miliar.

Dalam pembelaannya, Nagaraju mengaku bertindak karena rasa sakit hati atas pemecatannya. Namun, pengadilan menilai motif tersebut tidak dapat membenarkan tindakan pidana yang telah dilakukannya. Hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang tentang kejahatan siber.

Akibat perbuatannya, Kandula Nagaraju divonis hukuman penjara. Meskipun detail spesifik mengenai lama hukuman tidak disebutkan dalam laporan ini, vonis tersebut menegaskan konsekuensi hukum yang dihadapi pelaku kejahatan siber yang merusak aset perusahaan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp