Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi terhadap frasa ‘Pengadilan Tinggi’ yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan ini diajukan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dan beberapa pihak lainnya, menyikapi potensi ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh keberadaan frasa tersebut dalam konteks undang-undang kepailitan.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, ahli hukum kepailitan, M. Djisman S. Hutasoit, berpendapat bahwa frasa ‘Pengadilan Tinggi’ dalam UU Kepailitan sejatinya tidak relevan lagi dengan perkembangan sistem peradilan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kewenangan pengadilan dalam perkara kepailitan seharusnya merujuk pada pengadilan niaga, bukan pengadilan tinggi secara umum. Hal ini didasarkan pada penataan kewenangan pengadilan di Indonesia yang telah diatur secara spesifik.
Menurut Djisman, penyebutan ‘Pengadilan Tinggi’ dalam UU Kepailitan dapat menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum. Ia mengemukakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan niaga merupakan pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara kepailitan. Oleh karena itu, merujuk pada pengadilan tinggi secara umum dalam undang-undang kepailitan dianggap tidak tepat dan berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda di kalangan praktisi hukum.
Lebih lanjut, Djisman menekankan bahwa keberadaan frasa yang dianggapnya tidak relevan ini dapat membuka celah bagi timbulnya berbagai tafsir mengenai siapa sebenarnya yang berwenang menangani perkara kepailitan. Hal ini tentu saja akan berdampak pada efektivitas dan kepastian hukum dalam proses kepailitan itu sendiri. Ia mengkhawatirkan bahwa hal ini bisa memperlambat proses penyelesaian kasus kepailitan dan menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi para pihak yang terlibat.
Gugatan ini diajukan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk., bersama dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Para pemohon berargumen bahwa frasa ‘Pengadilan Tinggi’ dalam Pasal 1 angka 13 UU Kepailitan seharusnya ditafsirkan sebagai pengadilan niaga, sesuai dengan perkembangan hukum acara kepailitan di Indonesia. Mereka berharap agar MK dapat memberikan putusan yang jelas mengenai tafsir frasa tersebut untuk mengakhiri potensi multitafsir dan memastikan kepastian hukum dalam penanganan perkara kepailitan.
