Portal24.id, MANADO – Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih KPU Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan pada 3 s/d 5 Juni 2023 bertempat di Manado.
Dihadiri oleh Komisioner KPU Tomohon Rojer R. Datu bersama Kasubag Hukum dan SDM dan Kasubag Rendatin KPU Tomohon.
Berdasarkan Keputusan KPU no 638 tahun 2024 bahwa jadwal tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dimulai tanggal 13 s/d 24 Juni 2024.
Jadwal tahapannya meliputi, pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, penelitian administrasi calon Pantarlih, pengumuman hasil penelitian administrasi calon Pantarlih dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.
Adapun kelengkapan dokumen persyaratan terdiri dari :
- surat pendaftaran
- daftar riwayat hidup
- fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
- fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazahterakhir.
- pas foto
- surat pernyataan dan
- surat keterangan.
Untuk diketahui bahwa kebutuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pelaksanaan Pilkada Kota Tomohon tahun 2024 sebanyak 312 Petugas yang terbagi di 156 TPS dimana untuk 1 TPS membutuhkan 2 Petugas.
Masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yakni dimulai tanggal 24 Juni s/d 25 Juli 2024.