6 Ormas Ini Bakal Tutup Jalan Ir. Soekarno Minut

Manado – Portal24.id – Sikap ulur waktu dengan tidak di patuhinya putusan Pengadilan Negeri Minahasa Utara (PN Minut) Nomor : 204/Pdt.G/2016/Pn.Arm dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) No : 2121/Pdt/2017 tgl 16 Agustus 2017, oleh Pemerintah Kabupaten Minut sangat disesalkan 6 LSM/Ormas Adat, yang tergabung dalam Pinaesaan Wangko Indonesia (PWI).

Menurut ketua Presidium PWI Jhon Hes Sumual, SH, di Manado, Sabtu (12/06/2021), sikap yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengambil alih kembali lahan/tanah milik Sieltje Watung sesuai dengan kewenangan dalam Surat Kuasa yang diberikan kepada PWI oleh pemilik lahan, yang hingga saat ini tidak menikmati uang ganti rugi serta kompensasi lain, akibat lahan miliknya telah diambil alih dan dimanfaatkan oleh Pemkab Minut untuk pembangunan jalan Ir, Soekarno di Maumbi, Kecamatan Kalawat Minut.

“Kondisi yang ada secara nyata dan faktual bahwa Pemkab Minut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan putusan PN Minut yang dikuatkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap atau IN KRACHT VAN GEWIJSDE. Bukan itu saja, kami juga menilai dalam kewenangannya Ketua PN Minut terlambat dalam menindak lanjuti putusan dari lembaga di atasnya. Dan ini menunjukan bahwa tingkat kesadaran akan hukum msih di tunjukan oleh lembaga yg seharusnya menegakkan hukum masih juga terjadi,” kata Sumual yang juga ketua Manguni Indonesia (Manis) Sulut ini.

Akibat hal-hal di atas lanjut Sumual, tentunya akan merugikan masyarakat pada khususnya penguna ruas jalan Ir. Soekarno yang akan di diambil kembali penguasaannya (menutup akses jalan tersebut) oleh pemilik lewat perjuangan PWI.

“Kami juga mengsinyalir keterlambatan ini, juga diakibatkan terjadinya kong kalingkong antara beberapa oknum penguasa pada waktu itu, dan bekerja sama dengan pihak lain yang tanahnya ternyata tidak masuk dalam wilayah yang di ganti rugi tapi justru di bayarkan padanya. Karena bukti dalam daftar identivikasi dan Inventarisasi ada nama salah satu warga yg tanahnya tdk terambil, Sebagian bukti dan pengakuan pemilik tanah, ada pada kami. Namun pada prinsipnya PWI dalam waktu yang tidak lama lagi, akan melakukan tindakan secara mandiri untuk mengembalikan hak kepemilikan kepada pemberi kuasa, selaku pemilik lahan yang hingga hari ini tidak menerima bahkan menikmati kompensasi lainnya terhadap lahan yang telah dimanfaatkan untuk pembangunan jalan Ir. Soekarno oleh Pemkab Minut,” tegas Hes sapaan akrab pria asal Tompaso Baru ini.

Sementara itu Bendahara Presidium PWI Marthin Waworuntu SE, MBA, Phd mengatakan, saat ini ibu Sieltje Watung yang telah lanjut usia mengalami gangguan kesehatan, akibat terus memikirkan persoalan lahan tersebut.

“Apakah kita tega bahwa seorang ibu janda yang sudah lanjut usia, dalam masa tuanya tetap harus terus menerus memikirkan tidak diselesaikannya permasalahan ganti kerugian terhadap tanah miliknya, yag adalah warisan dari orang tuanya dan telah dimanfaatkan oleh Pemkab Minut tanpa ada penyelesaian, dimanakah hati nurani kita melihat permasalahan ini,” ungkap Marthin.

Bahkan ironisnya lagi kata Ketum WSI, perjuangan mencari keadilan yang telah di lakukan pemberi kuasa sampai menunggu putusan MA yang memakan waktu panjang sedangkan nilai ganti rugi dimana uang rakyat hanya kecil pada waktu itu. Bahkan lebih parah lagi sikap dari Pemkab Minut pada saat Amaning yang di kuasakan pada Stevie Da costa SH, MH (PH) pada tgl 6 Juli 2020 dengan mudahnya menyampaikan, bahwa saat ini Pemkab Minut belum ada dana karena semuanya masih dalam konsentrasi untuk pembiayaan Covid – 19 dan akan di usulkan dalam RAPBD tahun 2020 (perubahan/September), sedangkan dari pemohon eksekusi meminta pelaksaan eksekusi.

“Jadi kami menilai wajar jika sebelum adanya penyelesaian terkait persoalan ini oleh Pemkab Minut maka, Pertama yakni lahan yang telah dibangun ruas jalan Ir. Soekarno ini, agar di kembalikan sebagaimana semula yaitu Kebun Kering. Kedua, pemberi Kuasa tidak akan menerima lagi Pembayaran Ganti Rugi sebagaimana yang telah di putuskan karna usaha yang telah dilakukan dengan cara elok tidak di tanggapi oleh Pemkap Minutvdan Ketiga, pemberi kuasa telah mengalami kerugian baik secara matril maupun in matrill,” tutur Tonaas Red Manguni sapaan akrab Waworuntu.

Lain halnya dikatakan salah satu presidium pendiri PWI Howard Marius, dirinya menyebutkan permohonan maaf dari PWI serta pihak Sieltje Watung kepada masyarakat umum yang nantinya merasa kenyamanan dalam menggunakan ruas jalan Ir. Soekarno akan terganggu dengan dilaksanakannnya pengembalian hak kepemilikan lahan secara Mandiri oleh PWI.

“Mewakili PWI serta LSM/Ormas di dalamnya dan pihak Sieltje Watung meminta maaf atas ketidaknyamanan masyarakat pengguna jalan Ir. Soekarno yang akan terganggu. Tindakan PWI adalah semata-mata menegakkan hukum, dan membantu masyarakat/orang yang benar dan tertindas sebagaimana rohnya Ormas Adat dan LSM”, ungkap Pengky sapaan akrab Marius yang berdomisili di Kaima Minut ini.

Sementara itu Sandi Kaunang, selaku Penasehat PWI telah mengarahkan selama ini utk melakukan langkah-langkah persuasif dengan memberitahukan masalah ini ke pihak – pihak yang bisa menyelesaikan masalah ini tapi sang ibu mertuanya, belum juga menikmati hasil sesuai yang di harapkan, apalagi Ibu CW sudah lanjut usia, yang seharusnya menikmati hasil kerja serta harta warisanya tetapi masih diperhadapkan dengan kondisi sedang mencari keadilan yang tak kunjung selesai.

“Masih ada juga pihak-pihak yang sengaja atau tidak sengaja menghalang-halangi dan ini sangat menganggu kesehatan Ibu CW. Dia (Oma CW) selalu dalam pertanyaan yang sama..”-Kenapa Kita Pe tanah dari hasil pembagian kepunyaan dari orang tua dirampas dan tidak di bayar oleh Pemerintah kang ?-,” demikian Kaunang menuturkan isi hati oma CW.

“Coba banyangkan orang tua kita, terutama sorang ibu yang sudah menjanda dan pada usia lanjut kemudian harus mengalami gangguan kesehatan akibat terus memikirkan permasalahan yang dihadapi dan tidak selesai. -Saya sudah tua tidak pantaskah menikmati hasil jerih juang saya apalagi itu tanah warisan dari orang tua saya-,” perkataan Oma Ciel yang dituturkan Kaunang.

Mewakili pihak oma Cieltje Watung, Sandi kemudian mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kuasa ibu CW, yaitu PWI untuk menyelesaikan dan menutup jalan tersebut dan terima kasih kepada kuasa saya juga dalam mencari keadilan memperjuangkan hak saya selama masa peradilan yakni bapak James Karinda beserta tim pengacara yang tergabung dalam Karinda Lontoh Law Office Karinda – Lontoh Associates, terima kasih akan jasa kalian semua, Tuhan memberkati, semoga Tuhan menolong torang samua. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *