Minahasa – Portal24.id – Kurang lebih 3 tahun, pelarian tersangka pencabulan berinisial YD alias Alu (35), warga Kabupaten Minahasa, akhirnya terhenti di tangan Tim Resmob Polres Minahasa.
Tersangka yang diketahui mencabuli dua anak tirinya ini ditangkap di wilayah Desa Inobonto Satu, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Selasa (16/02/2021).
Pria kelahiran Kabupaten Gorontalo Utara itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya, karena mencoba melarikan diri saat penangkapan.
Diketahui, tersangka pencabulan ini sempat menjadi buronan sejak 2018 saat dilaporkan istrinya dengan nomor laporan polisi nomor :LP/144/lV/sulut/polres minahasa tanggal 02 april 2018 .
Penangkapan tersebut berawal, adanya laporan di Mapolres Minahasa, dimana lelaki YD telah mencabuli 2 anak tirinya yang masih berumur 14 dan 9 tahun.
Kasus yang dilaporkan oleh ibu kedua korban menjelaskan, bahwa pada waktu itu, sekitar pukul 02.00 Wita, dirinya terbangun.
Saat bangun, dia melihat suaminya (tersangka-red) tidak berada di sampingnya.
Karena penasaran, ibu rumah tangga itu pergi ke kamar mandi.
Pelapor pun kaget melihat suaminya sedang menyetubuhi anak kandungnya.
Setelah diintrogasi, korban yang berumur 14 tahun mengaku sudah disetubuhi oleh tersangka sebanyak 26 kali, sementara korban berumur 9 tahun disetubuhi oleh tersangka sebanyak 2 kali.
Kasus itupun dilaporkan oleh ibu kedua korban di SPKT Polres Minahasa.
Mendengar dirinya sudah dilaporkan, tersangka melarikan diri sejak tahun 2018.
Meski sudah sekitar 3 tahun melarikan diri, pihak Polres Minahasa terus mencari tau keberadaan tersangka.
Alhasil, atas bantuan informasi warga, sehingga keberadaan tersangka diketahui.
Tidak mau kecolongan, Tim andalan Polres Minahasa yang dipimpin oleh Aiptu Rony Wentuk ini segera menuju tempat persembunyian tersangka di Desa Inobonto Satu, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Saat tiba di sana, benar Tim mendapat informasi warga setempat, bahwa tersangka bersembunyi di sana.
Dengan bantuan warga, Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menemukan tersangka.
Sayangnya, saat akan dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri.
Meski anggota sudah membuang tembakan peringatan, tersangka terus mencoba melarikan diri, sehingga anggota pun memberikan tindakan terukur, dengan menembak kaki kiri tersangka dengan timah panas.
Setelah itu tersangka digiring ke Mapolres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat akan ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga anggota melakukan tindakan terukur, dengan menembak kaki tersangka dan sekarang sudah di Mapolres, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan unit PPA Polres Minahasa untuk proses lanjut,” jelas lulusan Akpol itu.
Penulis: Alfonda Suoth
Editor: Jufry Mantak