PORTAL24.ID- Manado- 212 Personel Polisi di Sulut mendapatkan pembinaan dan pemulihan (Binlih) profesi. Hal itu digelar Propam Polda Sulut terhadap anggota Polisi yang bermasalah alias “nakal”.

212 personil tersebut terdiri dari Pamen 2 personel, Pama 16 personel dan Bintara ada sebanyak 194 personel, yang ada di kesatuan Mapolda 21 personel, Polresta Manado 4 personel, Polres Bitung 7 personel, Polres Tomohon 2 personel, Polres Kotamobagu 7 personel, Polres Sangihe 1 personel,Polres Talaud 2 personel, Polres Minahasa Selatan 2 personel dan Polres Minahasa Utara 1 personel. 

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir, memimpin langsung  pembinaan dan pemulihan yang dilaksanakan di dua tempat di Kabupaten Minahasa yakni Bukit Karmel, Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan dan di Masjid Al-Falah Kyai Modjo, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tondano Utara ini. Kegiatan itu dimulai pada gelombang pertama dimulai pada 4 Agustus 2022 sebanyak 47 personel, selanjutnya akan dilanjutkan hingga gelombang keempat. 

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan suport. Pembinaan dan pemulihan ini merupakan perhatian pimpinan Polri kepada personelnya yang sedang atau sudah menjalankan hukuman setelah sidang disiplin dan kode etik yang sedang dalam pengawasan Propam. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah bagaimana anggota Polri ini untuk bisa berubah menjadi jadi anggota Bhayangkara negara yang mengabdi kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara, serta tidak mengulangi pelanggarannya, dan mewujudkan anggota Polri yang memiliki integritasintegritas sesuai dengan Tribrata dan Catur Prasetya,” tegas Isir.

Pembinaan dan pemulihan itu sudah berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan Komisi kode etik Polri, Peraturan Kadiv Propam Polri Nomor 1 Tahun 2017 tentang tata cara rehabilitasi personel Polri dan Surat telegram Kapolri Nomor; ST/256/V/BIN./2022 tentang pelaksanaan binilihprof,  serta surat Telegram Kapolda Sulut Nomor; ST/258/VI/HUK.12.10./2022 tentang pelaksanaan binilihprof. (lan)