Manado – Portal24.id – Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara, kolaborasi dengan Tim Macan serta Tim Paniki Polresta Manado, berhasil menangkap dua tersangka penggelapan dan perampasan kendaraan bermotor (ranmor), Minggu (10/5/2020) kemarin.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KS alias Kevin (25), warga Desa Kanonang, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, dan MP alias Sadam (26), warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Penangkapan yang dipimpin Kanit 1 Timsus Maleo Polda Sulut Ipda Fadly itu berdasarkan laporan dua korban, yakni Dewi Pratiwi Pua (29), warga Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Manado, dan Jeffry Jolly Ferdinand Singkoh (53), warga Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung.
Diketahui, penangkapan tersebut berawal, ketika korban selaku pemilik mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi DB 1230 LG, menitipkan mobil tersebut kepada Novel Sumendap sebagai pemilik usaha rental mobil.
Selanjutnya, tersangka Kevin menyewa mobil milik korban tersebut, melalui lelaki Novel.
Sayangnya, beberapa hari kemudian, tersangka Kevin sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Korban langsung melaporkan kasus tersebut di Mapolresta Manado.
Mendapat informasi bahwa tersangka Kevin berada di wilayah Gorontalo, Tim gabungan Polda Sulut dan Polresta Manado, berkoordinasi dengan Polres Gorontalo, untuk menangkap tersangka.
Algasil, tersangka ditangkap Polres Gorontalo, saat hendak menjual mobil sewaan tersebut kepada penadah.
Tersangka Kevin mengakui akan menjual mobil kepada penadah seharga Rp 20 juta.
Ia juga mengakui telah beraksi bersama temannya, Sadam dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kairagi, Manado, sekitar dua bulan lalu dengan barang bukti 1 unit sepeda motor.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim gabungan Polda Sulut dan Polresta Manado segera melakukan pengembangan.
Namun saat mencari barang bukti curas di wilayah Kawangkoan, Kevin mencoba mengelabui Polisi dengan berusaha melarikan diri.
Akibatnya, petugas mencoba memberikan peringatan namun tidak didengar tersangka Kevin, sehingga akhirnya petugas menyarangkan timah panas di kaki lelaki Kevin.
Diketahui, dalam kasus curas tersebut, lelaki Kevin dan Sadam beraksi dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh, kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Dalam penangkapan tersebut tim berhasil menyita barang bukti dua unit barang bukti, masing-masing 1 unit mobil Daihatsu Sigra DB1230 LG, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario DB 2647 CP.
Sementara itu Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma, kepada awak media, Senin (11/5/2020) tadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ke dua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polresta Manado untuk diproses lanjut,” tegasnya. (wzg)