Portal24.id, Manado – Dua belas unit mobil terduga Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diamankan tim gabungan Sat Intelkam dan Samapta Polda Sulut, karena melakukan penimbunan dan pendistribusian solar bersubsidi di beberapa titik SPBU dan perusahaan Sulut mendadak ‘hilang’.

Padahal sebelumnya, kendaraan-kendaraan tersebut berjejer rapi di halaman parkir samping Mapolda Sulut.

Sebagaimana informasi yang masuk (05/06/2024), tiga unit mobil tangki dan sembilan dump truck terduga Mafia BBM inisial F alias Frenly, A alias Andi dan RB alias Opo alias Ronaldo berisi ribuan solar diduga subsidi hasil ngetap ‘hilang’ di halaman parkir Mapolda Sulut sejak tiga pekan lalu.

Awalnya, Polda Sulut melepaskan dua mobil tanki PT Ordo Pratama Optimal dan beberapa dump truck diduga milik lelaki Opo alias Ronaldo. Berselang beberapa hari, disusul dengan dilepasnya satu mobil tangki PT Cahaya Putri Julita dan beberapa dump truck lelaki Frenly dan Andi. 

Dilepasnya, belasan mobil terduga Mafia BBM Frenly, Andi dan Opo Ronaldo secara bertahap oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut, sontak mengundang kecurigaan besar masyarakat.

Dimana, selain menduga Polda Sulut telah bermain mata dengan Mafia BBM, masyarakat juga menilai Polda Sulut tidak becus dalam menegakkan hukum terhadap Mafia BBM.

“Dengan adanya kejadian ini, kami menilai Polda Sulut tidak serius menegakkan hukum terkait persoalan ini.

“Kan sudah jelas barang bukti yang diamankan itu menunjukan kalau ini melanggar hukum. Karena melanggar hukum jadi diamankan. Tapi kok sekarang dilepas, kata Dirjen LPKN Sulut Eka Dicky Mantik.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, alasan petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus melepaskan belasan kendaraan berisi belasan ribu solar diduga subsidi hasil ngetap karena kekurangan alat bukti untuk menjerat terduga Mafia BBM Frenly, Andi dan Opo Ronaldo ke jeruji besi.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut, dan dilanjutkan dengan gelar perkara, tidak didapati pelanggaran atau tidak cukup bukti unsur niaganya sesuai yang tercantum dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang migas yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 nomor 6 Tahun 2023”.

“Sehingga kasusnya dihentikan dan mobil tangki dan truk yang diamankan sudah dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Kabid Humas.

Namun berhembus kabar, Polda Sulut melepaskan belasan kendaraan tersebut karena diduga mendapat upeti dari para Mafia BBM ini. Dari informasi pula, uang yang diserahkan itu cukup besar. Berbandrol ratusan juta rupiah.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Aulia Djabar ketika dihubungi, mengenai informasi tersebut memilih bungkam.

“Kasus yang mana,” terang Kasubdit sembari mengirimkan link berita salah satu media di Sulut.

Sebagaimana diberitakan Koran Manado sebelumnya, belasan kendaraan terduga Mafia BBM ini diamankan di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan pada awal Mei 2024.

Mobil tangki PT Ordo Pratama Optimal milik Opo Ronaldo diciduk petugas, Selasa 8 Mei 2024 di gudang penimbunan di Kecamatan Tikala. Di dalam tangki, terdapat 8.000 liter solar diduga subsidi hasil ngetap, serta beberapa dump truck dan tandon.

Sementara, mobil tangki PT Cahaya milik Frenly diciduk petugas di Kecamatan Mapanget, saat sedang mengisi solar diduga subsidi hasil ngetap Mafia BBM Andi. Selain mobil tangki bermuatan 4.000 liter solar diduga subsidi, di gudang tersebut juga petugas mendapati beberapa dump truck dan tandon.

Tak berhenti di situ, pada Rabu 9 Mei 2024 juga, Polda Sulut kembali mengamankan satu unit mobil tangki PT Ordo Pratama Optimal milik Opo Ronaldo di Kecamatan Amurang Barat.

Kendaraan-kendaraan itu diamankan, karena selain tidak mengantongi izin angkutan, juga mendistribusikan solar-solar subsidi hasil ngetap.