Untuk Dapat Dana Hibah Tiap Tahun, Pemkot Manado Sebut Sinode GMIM Organisasi Bentukan Pemerintah

banner 120x600
banner 550x60

PORTAL24.id, Manado – Demi pencairan dana hibah ke Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pemerintah Kota (Pemkot) Manado pun memaksakan Sinode GMIM masuk dalam kelompok Organisasi yang dibentuk Pemerintah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.

banner 325x300

Dalam Perwal yang ditandatangani oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Manado Micler Lakat yang telah diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 23 November 2021, mensejajarkan GMIM dengan organisasi bentukan Pemerintah lainnya, seperti KONI, KNPI, PRAMUKA dan lainnya.

Pemerhati GMIM, Mejkel Lela mengaku heran dengan hadirnya produk hukum milik Pemkot Manado, apalagi ada nama organisasi keagamaan terbesar di Sulawesi Utara yang disebut dalam Perwal tersebut sebagai organisasi bentukan pemerintah.

Ia pun mengkritisi dan menganggap tindakan Pemkot Manado dibawah kepemimpinan Wali Kota-Wakil Wali Kota Andrei Angouw-Richard Sualang telah melecehkan GMIM dan menciderai hati jemaat.

“Ini tidak benar. Masa ada aturan dari Pemerintah Kota Manado yang menyebut Sinode GMIM sebagai organisasi bentukan pemerintah. Tindakan Pemkot Manado sudah melecehkan Sinode GMIM sebagai organisasi Gereja. Ini sudah sangat melukai jemaat,” ujar Mejkel Lela, Rabu (28/9/2022).

Lela mengungkapkan, jangan hanya dalih pemberiaan dana hibah ke GMIM, lantas Pemkot Manado harus membuat sesuatu yang melanggar Hukum dan peraturan perundang undangan serta menciderai warga GMIM.

“Penyebutan Sinode GMIM sebagai organisasi bentukkan pemerintah yang sangat jelas dalam pasal 8 huruf f. Sudah sangat jelas dalam Perwal tersebut tertulis Penerima Hibah tidak dapat menerima Hibah kembali dalam jangka waktu (satu) tahun setelah menerima Hibah kecuali badan/lembaga dan organisasi kemasyarakatan bentukan pemerintah seperti ; 1. KONI, 2 KNPI, 3 Pramuka selanjutnya pada poin 17 ditulis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dan organisasi bentukan pemerintah lainnya. Ini perbuatan melawan hukum! Dan jangan jerumuskan GMIM kedalam perbuatan melawan hukum hanya demi nafsu kekuasaan,” tegas mantan aktivis GMKI ini.

Mejkel Lela mengatakan penyebutan Sinode GMIM sebagai organiasai bentukan pemerintah dalam Perwal 34 Tahun 2021 sangat bertentangan dengan sejarah berdirinya Sinode GMIM pada tanggal 30 September 1934.

“GMIM itu didirikan di Minahasa pada tahun 1934 setelah dipisahkan dari gereja induknya yaitu Indische Kerk yang sekarang menjadi Gereja Protestan di Indonesia atau GPI, dan pada tanggal 30 September 1934 GMIM dinyatakan sebagai gereja mandiri dan tanggal ini diperingati sebagai hari GMIM bersinode,” jelas Lela.

Sejak diproklamirkan pada tanggal 30 September 1934, selama 8 tahun pertama GMIM dipimpin para Pendeta Belanda, seperti Pendeta Dr E.A.A De Vreede dan kemudian tahun 1945 GMIM dipimpin Pendeta pribumi yaitu Ds A.Z.R. Wenas, tambahnya.

Sebagai warga GMIM dan anggota Sidi Jemaat, Lela menegaskan akan meminta pertanggungjawaban dari Pemkot Manado terhadap penyebutan Sinode GMIM sebagai Organisasi Bentukan Pemerintah dalam Perwal tersebut.

“Perwal tersebut jelas ada, dan tertulis bahwa Sinode GMIM sebagai organisasi bentukan pemerintah. Sebagai warga GMIM kami akan menuntut pertanggungjawaban dari Pemkot Manado,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Manado ketika dikonfirmasi melalui Kadis Kominfo Erwin S. Kontu, SH mengatakan adanya kesalahan redaksional pada Peraturan Wali Kota (Perwal) tersebut.

“Ada kesalahan redaksional, sudah di revisi,” ujar Kontu melalui sambungan seluler, Kamis (29/9/2022) seraya berjanji akan memperlihatkan Perwal revisi pada Jumat (30/9/2022).

Redaksi*)

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *