Manado, Portal24.id – Polresta Manado ungkap penyalahgunaan solar bersubsidi, dua warga Kairagi Kecamatan Mapanget inisial FM dan FR diamankan, Senin (21/11/2022) sekitar pukul 14:00 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait SH SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK mengatakan “Yang kita amankan dan sita barang bukti berupa truk Trailer warna putih dan 26 (dua puluh enam) galon solar serta Satu selang Uk 2 meter.”
Modus operandi penyedotan solar di lakukan dengan menggunakan kendaraan truk kemudian dibawah kelokasi tempat solar disedot dan di simpan untuk dijual kembali.
Alhasil masyarakat pun dibuat menderita karena sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di beberapa SPBU yang tersebar di Sulut.
Padahal, pihak Pertamina sendiri telah mengeluarkan aturan bahwa, BBM jenis solar harus disalurkan sesuai ketentuan.
“Untuk para pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita mintai keterangan. Karena kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” terang Kasat Reskrim Polresta Manado.