Terkait Kasus Pemerasan Melibatkan Oknum Wartawan, PWI Sulut Buka Suara

banner 120x600
banner 550x60

Manado, Portal24.id – Polresta Manado melalui anggota reskrim unit 2 dan Team Resmob mengamankan 4 (empat) orang oknum yang mengaku Wartawan, yang tertangkap basah melakukan Pemerasan Pada Jumat (22/10/2022), kemarin, sekitar Pukul 14:00 Wita, di Rumah Makan Dabu Dabu Lemong Kelurahan Karang Ria, Kecamatan Tuminting Kota Manado.

Kepada Media ini, di Konfirmasi Penangkapan terhadap 4 oknum yang mengaku Wartawan ini, dibenarkan oleh Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Sirait, melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

banner 325x300

Diterangkan Kompol Sugeng, Masing – masing mereka (tersangka. Red) yang di amankan oleh Anggota reskrim unit 2 dan Team Resmob Polresta Manado, adalah berinisial ESW alias Elga (54) oknum Karyawan Swasta, Alamat Kelurahan Mapanget Barat. “FER alias Fonny, oknum Karyawan Swasta Alamat Kelurahan Desa Wolaang. Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa.

Kemudian, DG aliasi David (50), oknum Karyawan Swasta Alamat Kelurahan Desa Matungkas. Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut, dan CP alias Chintya (30) oknum Karyawan Swasta, Alamat Kelurahan Banjer. Kecamatan Tikala, Kota Manado.

Dijelaskan Kompol Sugeng, Penangkapan terhadap 4 tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1908/X/2022 / SULUT/Resta Manado, Tanggal 21 Oktober 2022, tentang tindak pidana pemerasan, pungkasnya.

Terkait Penangkapan terhadap salah satu anggotanya, Sebagai Ketua PWI Sulut, Drs. Voucke Lontaan mengaku prihatin dengan kasus yg menimpa seorang wartawan pemegang KTA PWI Muda, berinisial FER alias Fonny, dalam dugaan kasus pemerasan pada owner Rumah makan Dabu-Dabu Lemong, di Kelurahan Tuminting, Manado.

Tentu yg bersangkutan akan diberikan sanksi organisasi berupa pemberhentian sementara keanggotaan PWI, apabila benar terbukti melakukan tindakan kriminal pemerasan, ujar Voucke di dampingi Sekretaris PWI Sulut Merson Simbolon S,E, M.SI dan Adrianus R. Pusungunaung selaku Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut.

Menurut Voucke, Karena selain telah menyalahi kode perilaku wartawan PWI BAB IV tentang perbuatan kriminal pada pasal 6 butir 6 yang isinya menerima dan atau melakukan sogok atau suap, juga perbuatannya telah bertentangan dengan kaidah-kaidah Jurnalistik sebagaimana yg diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4, menyebutkan Wartawan tidak menyalahgunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

“Saya memberikan apresiasi kepada penyidik Polresta Manado, yang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan. Sebab, semua warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum, bila terbukti membuat tindakan kriminal,” tegas Voucke.

Voucke mempersilahkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan, karena hal ini adalah ranah penyidik polisi.

Kecuali, lanjut Voucke, karya seorang wartawan anggota PWI terkait delik pers. Tentu hal itu menjadi ranah PWI, Imbuhnya.

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *