Minahasa, Portal24.id- Resmob Polres Minahasa, dibawah pimpinan Aiptu Ronny Wentuk mengamankan terduga kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Sabtu (13/11/2022).
Tersangka RB alias Raymond (29) yang juga warga Kelurahan Rinegetan diketahui adalah residivis kasus yang sama.
Dari hasil interogasi tersangka mengaku melakukan aksinya kerena kebutuhan ekonomi.
Kronologis kejadiannya, pada Minggu (8/11/2022) sekira pukul 12 malam, tersangka yang sudah dipengaruhi alkohol lewat di depan rumah korban Denny Kmasi, mengetahui rumah itu dalam keadaan kosong , tersangka langsung masuk melalui jendela dan langsung mengambil barang-barang berupa mesin gurinda potong, mesin amplas , tabung gas, jekso, mesin las , tape, speaker, dan mesin gergaji .
Menurut tersangka barang itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhannya. Barang yang sempat dijual adalah tabung gas berukuran 3kg pada pedangan di pasar Tondano, dengan harga 100 ribu rupiah.
Tersangka diringkus tim Resmob Minahasa saat berada di Polres Minahasa karena mendapat laporan dugaan kasus KDRT.
Kasat Reskrim AKP Edy Susanto Melalui Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Minahasa berdasarkan LP/649/XI/2022/Sulut/Resmin, tanggal 12 November 2022,” tukas Wentuk.