Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga Pulau Lembeh, Tersangka Peragakan 12 Adegan

banner 120x600
banner 550x60

Bitung – Portal24.id –
Kasus Pembunuhan yang diduga berlatar belakang perselingkuhan, yang terjadi di Pulau Lembeh, tepatnya di Lembeh Pintu Kota, Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung, 7 Mei 2020 lalu, akhirnya di Rekontruksi oleh pihak Polsek Lembeh Selatan, di ruangan Sat Sabhara Polres Bitung, Selasa (16/6/2020).

Dalam rekonstruksi tersebut, Polisi menghadirkan tersangka FM yang menebas korban RM, dengan menggunakan parang dan dihadirkan juga saksi yakni istri dari tersangka.

banner 325x300

Yang menarik dalam adegan rekontruksi itu, sesuai dengan penyampaian Kapolsek Lembeh Iptu Reymond Sendewana SH bahwa sebelum kejadian pembunuhan itu, ternyata tersangka FM ini sudah mendapati adanya niat jahat perselingkuhan yang akan dilakukan oleh istrinya dengan korban RM melalui ponsel istrinya.

“Sesuai dengan pengakuan tersangka FM kepada kami, bahwa dirinya pernah membaca isi dalam massenger atau via media sosial (Medsos) istrinya pernah melakukan percakapan atau komunikasi dengan korban RM dan tersangka FM ini sudah menegur dan memperingati istrinya agar supaya menghentikan perbuatannya yang berhubungan dengan korban RM,” jelas Kapolsek Lembeh.

Lanjut Sendewana, tersangka FM juga sudah pernah menemui korban RM dan menegur agar supaya jangan lagi mengganggu dan menghubungi istrinya.

“Sebelum kejadian pembunuhan ini, tersangka FM bekerja di salah satu Resort di pulau Lembeh, dan RM ini (korban) mengirimkan massenger (pesan singkat) melalui media sosial kepada istri tersangka FM yang isinya menanyakan lagi dimana, kemudian jawab istri tersangka FM bahwa dirinya lagi sementara memasak, dan juga korban RM dalam percakapan tersebut menanyakan keberadaan suaminya (tersangka FM) dan istri tersangka menjawab sedang bekerja,” kata Kapolsek.

Selang beberapa waktu kemudian, datanglah korban RM dengan mengendarai sepeda motor mengunjungi rumah tersangka FM dan menemui istri tersangka tersebut.

“Pada saat tersangka FM tiba di rumahnya siang hari itu, korban RM langsung bersembunyi didalam kamar di bawah tempat tidur rumah dari tersangka,” ucap Kapolsek.

Ketika tersangka tiba di rumahnya maka di lihatnya pintu rumahnya terkunci dan tidak seperti biasanya pintu rumah terkunci.

“Tersangka FM mengetuk pintu rumahnya dan istrinya membukakan pintu dan mereka berdua (istri dan tersangka FM) mengobrol sebentar sambil melihat surat kerjanya,” tambah Kapolsek.

Lanjutnya, saat tersangka masuk ke dalam kamarnya dan hendak menuju toilet, tersangka mendengar sesuatu yang berbunyi dari bawah kolong tempat tidur.

“Seketika itu tersangka keluar dari toilet dan menengok ada kaki manusia di bawah tempat tidur dan dirinya menuju dapur dan mengambil parang kemudian dia langsung mengayunkan parangnya di bawah kolong dan mengenai kaki korban dan korban keluar dan di hadang oleh tersangka FM dan di situ tersangka FM menebas korban di bagian kepala dan bahunya,” ujar Kapolsek sesuai dengan pengakuan tersangka FM.

Setelah itu tersangka pergi ke dapur untuk mencuci tangan dan parangnya lalu korban lari keluar dari rumah tempat kejadian, sambil mengangkat kaki satunya karena sudah bercucuran darah terkena sabetan parang tersangka FM.

Rekonstruksi ini atas pengakuan dari tersangka demikian juga kronologis kejadian ini diakui oleh istrinya (saksi) yang hadir saat rekonstruksi itu.

“Ada 12 adegan Rekonstruksi yang di peragakan dan terungkap dalam rekonstruksi ini dan untuk tersangka FM sudah berapa kali memotong korban namun tidak bisa di hitung. Apalagi pengakuan tersangka juga dirinya sudah lupa,” kata Kapolsek.

Hadir dalam giat rekonstruksi tersebut yakni anggota Polsek Lembeh Selatan dan dibantu oleh anggota Sat Sabhara Polres Bitung, Kasat Sabhara Polres Bitung AKP Everd Kawatu, Kapolsek Lembeh Selatan IPTU Reymond Sendewana SH, Kanit Sabhara Polsek Lembeh Selatan Maulana Soepidjo, Kanit Dalmas Sat Sabhara Ipda Novi Pamula, Kepala SPKT Polres Bitung Ipda Iwan Setia Budi dan Pengacara Tersangka Jhon Sengke SH dan saksi dan keluarga tersangka.
(jes)

Sumber/foto: Humas Polres Bitung

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *