Portal24.id, Polresta Jayapura Kota – Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Aditama Tantowi, S.Trk bersama tim opsnalnya mengamankan dua remaja pria berinisial G (14) dan J (16) di seputaran Abepura, Jumat (17/3) sore.
Keduanya diamankan lantaran melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban bernama Huan Hendi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 240 / III / 2023 / Papua / Resta Jpr Kota / Polsek Abepura, Jumat tanggal 17 Maret 2023.
Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya kedua remaja tersebut, dimana keduanya dibekuk di 2 lokasi berbeda di seputaran Abepura.
Kapolsek mengatakan, berawal saat tim opsnal yang melakukan penyelidikan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku G di seputaran Kompleks Pasar Youtefa Distrik Abepura, tim kemudian mendatangi lokasi terduga pelaku G dan langsung mengamankannya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, G menyebutkan adanya pelaku lainnya yakni J, sehingga tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan J dan berhasil menciduknya di Jalan Baru Enggros tepatnya di belakang Kantor Otonom, keduanya pun langsung dibawa ke Mapolsek Abepura,” terang Kapolsek.
Lebih lanjut kata AKP Soeparmanto, dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, diakui bahwa benar mereka telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban Huan Hendi dengan menggunakan Parang Sabel hingga mengakibatkan luka robek pada punggung korban.
“Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura untuk diambil langkah-langkah Kepolisian atas perbuatan keduanya,” pungkas Kapolsek.