Perpanjangan SIM dan STNK Wajib Miliki Kartu BPJS

Kasubdit Regident AKBP Dandung Putut Wibowo, didampingi, Kasi STNK, Kasi SIM dan Kasi BPKB. (Foto:marlon)
banner 120x600
banner 550x60

MANADO, Portal24.id– Dalam rangka mengoptimilasasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kini siapapun yang ingin membuat atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), salah satu syaratnya adalah memiliki dan menunjukan kartu BPJS kesehatan aktif.

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

banner 325x300

Dalam Instruksi ini, Presiden meminta agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar setiap pemohon wajib menyertakan kartu BPJS untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulut, sedang mensosialisasikan instruksi tersebut.

Menurut Direktur Ditlantas Polda Sulut Kombes Pol Robertho Pardede, melalui Kasubdit Regident AKBP Dandung Putut Wibowo, menjelaskan terdapat adanya instruksi bahwa setiap pelayanan wajib menunjukan bagaimana jaminan kesehatan nasional dalam hal ini kartu BPJS.

“Hal ini agar kita mengetahui aktif atau tidaknya peserta pengguna BPJS tersebut,” jelasnya Rabu (6/3/2022).

Wibowo menambahkan, bahwa pihaknya sejauh ini sudah melakukan sosialisas lewat berbagai cara, baik di media sosial, pamflet yang diletakan ditempat-tempat terkait optimalisasi ini.

“Hal ini memang sudah kita canangkan sebelumnya, jadi secara garis besar pak Dirlantas, telah menyampaikan hal ini kepada jajaran lewat surat telegram, untuk mensosialisasikan hal tersebut,” jelasnya.

Dia pun berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak alergi terkait aturan yang baru ini.
“Hal ini diberikan untuk kesejahteraan kita semuanya, sehingga BPJS ini dalam wadah dan programnya, dapat dinikmati oleh semua masyarakat,” jelasnya (lon)

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *