Manado  

Pengusaha Tambang Mas VR Tak Kantongi Ijin Ditetapkan Tersangka Polda Sulut

banner 120x600
banner 550x60

Manado, Portal24.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), melalui Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) mengamankan seorang pengusaha tambang emas berinisial VR alias Viktor.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam press conference, Selasa (13/12/2022) siang, di ruang Tribrata, Mapolda Sulut mengatakan, Viktor ditangkap karena diduga telah melakukan pengolahan emas secara ilegal di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara (Minut) tanpa memiliki izin berupa.
“Mereka tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelas Kapolda.

banner 325x300

Menurut Kapolda, pada Jumat (09/12/2022), Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter mendatangi lokasi pengolahan emas milik Viktor.
“Kemudian dari situ didapatkan barang bukti berupa, 2 karung karbon dan 126 karung raw material yang mengandung emas, 1 buah alat screening, 11 unit tromol dan 6 buah tong pengolahan emas, dan lokasi pengolahan tersebut kemudian di-police line,” beber Kapolda, didampingi Kabid Humas dan Dir Reskrimsus Polda Sulut.

Lanjut Kapolda, setelah dilakukan pemeriksaan awal, pengumpulan data dan bukti-bukti, akhirnya dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/645/XII/2022/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA SULUT, tanggal 9 Desember 2022 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/XII/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 9 Desember 2022, sebagai dasar untuk melakukan proses penyidikan.
“Pihak yang diduga melakukan (pengolahan emas ilegal) yaitu berinisial VK, diduga sebagai pemilik pengolahan emas,” beber Kapolda.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada VK yaitu, pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Yang bunyinya, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti atensi Kapolda Sulut untuk memutus mata rantai pengolahan atau pemurnian emas secara ilegal.
“Sehingga tidak ada emas-emas ilegal yang bisa dijual di wilayah Sulut maupun di luar daerah,” jelas Kombes Pol Nasriadi.

Dirinya juga menerangkan, kegiatan pengolahan emas ilegal tersebut sudah dilakukan oleh VK selama kurang lebih dua tahun. “Kegiatan ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, sempat terhenti ketika pandemi Covid-19, kemudian mereka melakukan kembali pada tahun ini. Dan selama ini yang bersangkutan (VK) hanya memproses barangnya sendiri, dia menambang sendiri dan proses pengolahan sendiri.

Informasi dari sumber resmi, VK alias Viktor bernaung dibawah Koperasi Serba Usaha (KSU) Batu Emas Tatelu. Diketahui, KSU Batu Emas Tatelu berdiri pada tahun 2010, melalui izin yang dikeluarkan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 110 BH/XXV.9/VI/2010 dan di pimpin oleh Henry Walukow, SE sebagai Ketua dan Mario Ekel SH sebagai Sekretaris.

Di tahun 2011, ketika pemerintahan Kabupaten Minut dipimpin Bupati Drs Sompie SF Singal MBA, Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) pun terbit lewat Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Minut, Nomor : 03/DISTAMBEN/VI/2011, 1 Juni 2011 yang berlaku selama 5 tahun.

Ditahun 2013, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Pemkab Minut mengeluarkan Amdal dengan Nomor 347. Selanjutnya, ditahun 2016, karena kewenangan mengeluarkan ijin bukan lagi dari Bupati, tetapi Gubernur, KSU Baru Emas memperpanjang IPT, dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE telah mengeluarkan perpanjangan IPR dengan Nomor 161 Tahun 2018. Masa berlaku IPR tersebut hingga tahun 2021.

Karena masa berlaku IPR sudah habis, pihak KSU Baru Emas Tatelu sedang dalam memproses perpanjangan izin tersebut hingga saat ini. Bukan hanya VK alias Viktor pengusaha tambang emas yang bernaung dibawa KSU Batu Emas, melainkan bersama ratusan pengusaha tambang lainnya.
Sementara itu, Ketua KSU Batu Emas, Henry Walukow SE, bersama ratusan pengusaha tambang emas lainnya masih tak tersentuh hukum.

Henry Walukow, SE sendiri saat ini diketahui adalah sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari partai Demokrat dan menjabat sebagai Sekretaris Komisi 1.
Henry Walukow duduk melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Netty Agnes Pantouw (NAP) yang mengundurkan diri karena bertarung di Pilkada Bupati Minahasa Utara pada 9 Desember 2020 lalu.

banner 325x300
Penulis: WinEditor: Eter
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *