MANADO, Portal24.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar penyuluhan tentang hak-hak politik penyandang disabilitas di Grand Whiz Megamas, Manado, dengan fokus utama pada aksesibilitas dan nondiskriminasi dalam Pilkada 2024.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan bertujuan meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu yang akan memilih gubernur, wakil gubernur, bupati, dan walikota di 15 kabupaten/kota Sulawesi Utara.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, membuka acara dengan menekankan pentingnya peran pemimpin yang dipilih dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Beliau juga mengingatkan bahwa tahapan Pilkada seperti pemutakhiran data pemilih tengah berlangsung.
Meidy Tinangon menegaskan pentingnya kesadaran akan hak politik penyandang disabilitas, yaitu hak untuk memilih dan dipilih. Tinangon juga mengimbau para penyandang disabilitas untuk memastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) guna menghindari kesalahan data.
Awaluddin Umbola menyoroti pentingnya keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam pemilu sejak 2015, khususnya dalam memberikan masukan terkait aksesibilitas TPS. Umbola juga mendorong penyandang disabilitas untuk berperan tidak hanya sebagai pemilih tetapi juga sebagai penyelenggara pemilu.
Narasumber lain, seperti Donny Rumagit dari Bawaslu Sulut dan Victor Rotty dari DKPP, memaparkan peran pengawasan dan keterlibatan penyandang disabilitas dalam Pilkada 2024.
Carla Christy Gerret dari Komisi Informasi Sulut membahas pentingnya keterbukaan informasi publik bagi penyandang disabilitas, sementara Steven Kowaas dari Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas Sulut menekankan tentang aksesibilitas TPS dan alat bantu untuk memilih.
Acara ini diakhiri dengan ajakan dari Meidy Malonda, yang mendorong semua pihak untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung inklusif dan adil, serta menjamin hak-hak politik semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Kegiatan ini menegaskan komitmen KPU Sulut untuk mewujudkan pemilu inklusif yang memberikan akses penuh bagi penyandang disabilitas dalam proses demokrasi.
Dengan penyuluhan ini, KPU Sulut mempertegas pentingnya pemilu yang ramah bagi penyandang disabilitas demi terciptanya demokrasi yang inklusif dan partisipasi politik yang merata.