Dua Warga Sindulang GRK dan CLAS Dibekuk Sat Res Narkoba Polresta Manado Edarkan Sabu

banner 120x600
banner 550x60

Manado, Portal24.id – Sat Res Narkoba Polresta Manado ungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Manado. Kali ini, tim mengamankan dua orang tersangka berinisial GRK (31) dan CLAS (31), Keduanya merupakan warga Sindulang Kecamatan Tuminting, Jumat (02/12/2022) sekitar pukul 18.00 wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan hal tersebut. Dikatakannya “Tersangka diamankan di wilayah Mapanget Kota Manado.”

banner 325x300

Penangkapan terhadap kedua tersangka terjadi berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkotika jenis Sabu di wilayah Perumahan GPI Jln Mawar D.NO.14 Kecamatan Mapanget Kota Manado.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu,” terang Kasat Narkoba Polresta Manado.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” Ujar Kompol May Diana Sitepu.

Kasat Narkoba juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.

“Kami imbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu kami aparat dalam mencengah peredaran gelap narkotika jangan takut silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkotika,” tutup Kasat Narkoba.

banner 325x300
Penulis: RSEditor: Eter
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *