Bahaya Narkoba, Polresta Jayapura Kota Sosialisasi di Tempat Hiburan Malam

banner 120x600
banner 550x60

Kota Jayapura, portal24.id – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota gelar giat Para-para Numbay di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di sekitaran Entrop Distrik Jayapura Selatan dan sosialisasikan bahaya menggunakan narkoba, Jumat (24/2) sore.

Hadir sebagai Narasumber Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Ipda Arman, S.H didampingi Kasubnit Idik I Aiptu Sri Widodo bersama personil Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota dan diikuti oleh seluruh karyawan di lokasi kegiatan, dimana dalam pelaksanaannya berhasil mendapatkan sambutan baik disana terlihat dari antusias para karyawan mengikuti giat tersebut.

banner 325x300

Giat dibuka dengan penyampaian jenis-jenis Narkotika oleh Ipda Arman dan dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Aiptu Sri Widodo yang memaparkan tentang bahaya penggunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang yang harus menggunakan resep dokter, dimana semua hal tersebut memiliki konsekuensi hukum dan bila sudah berurusan dengan hukum niscaya akan mengalami kerugian baik pada diri sendiri maupun keluarga besar serta tentunya masa depan.

“Disini saya sampaikan kepada rekan-rekan yang ada bila mana ada yang kecanduan dengan narkotika, psikotropika baik obat obatan bisa melapor agar direhabilitasi intinya ada niat berubah, dimana narkotika dan psikotropika ada ancaman hukuman yang berat dan saya harap untuk teman teman agar menjauhi barang-barang terlarang tersebut,” ujar Aiptu Sri Widodo.

Salah satu karyawan bernama Albert menanyakan apakah obat penenang termasuk dalam kategori narkoba, apakah obat anti mabuk / antimo juga termasuk dalam kriteria narkoba.

Menanggapi hal tersebut Ipda Arman menerangkan, obat penenang masuk dalam obat-obat tertentu kecuali Tramadol itu masuk dalam golongan psikotropika, OOT (Obat Obat Tertentu) masuk dalam daftar balai POM bisa diperoleh tapi harus menggunakan resep Dokter. “Antimo atau CTM itu tidak termasuk narkotika, tapi sering disalah gunakan oleh orang-orang , itu termasuk OOT yang harus melalui resep Dokter, sebaiknya untuk OOT ini harus melalui konsultasi sama Dokter karena kuatir akibat penyalahgunaan dapat menimbulkan Overdosis Jika berlebihan penggunaanya,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi usai kegiatan, Ipda Arman menjelaskan kepada awak media bahwa dalam kegiatan Para-para Numbay yang dilaksanakan pihaknya di THM, banyak dari karyawan yang belum memahami ancaman hukuman bila terjerat dengan tindak pidana Narkotika. “Kurangnya pemahaman tentang bahaya menggunakan narkotika bagi kesehatan, untuk itu kami akan lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi secara intens kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika dan psikotropika,” sambungnya.

Ipda Arman juga berpesan kepada para pengguna Narkoba agar segera berhenti, perlu adanya dorongan dan dukungan untuk pecandu obat obatan dan pecandu narkotika untuk memiliki kesadaran agar dapat berubah dengan mengikuti program rehabilitasi.

banner 325x300
Penulis: SubhanEditor: Eter
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *