Arny Kumolontang: Saya Pemilik, Pendiri dan Komisaris PT BLJ

banner 120x600
banner 550x60

Manado, PORTAL24.ID– Buntut Tim Bareskrim Mabes Polri dikabarkan turun gunung ke wilayah pertambangan emas di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa (2/8/2022), tepatnya di PT BLJ, diduga karena kisruh internal perusahaan.

Hal itu belakangan terungkap bahwa Tim Bareskrim menghentikan operasional yang dilakukan Arny Kumolontang. Sejumlah karyawan dan para pekerja diperiksa bahkan, alat berat dipasang garis polisi. Kabarnya, kehadiran Tim Mabes Polri itu berdasarkan laporan Direksi PT BLJ terhadap Kumolontang atas tuduhan melakukan perkerjaan pertambangan di lokasi milik perusahaan tersebut.

banner 325x300

Terkait hal itu, Arny Kumolontang saat dikonfirmasi menegaskan, soal PT BLJ dirinya yang paling berkompeten karena sejak awal adalah pemilik sah perusahaan. Dia mengungkap, PT BLJ didirikannya tahun 2003 sesuai akta notaris.

Perusahaan didirikan sesuai kepemilikan lahan yang sah. Sekitar tahun 2012 Kumolontang bekerjasama dengan perusahan asing asal Cina.

“Kerjasama sebagai investor di PT BLJ, Investor asing ternyata sejak awal memiliki itikad tidak baik dan berniat untuk menguasai IUP dan tanah milik saya,,” ujar Arny.


Setelah menjadi PMA , PT BLJ dihadapkan pada keadaan 8 tahun tidak beroperasi , Ijin milik Arny Kumolontang terancam dicabut. Parahnya, Arny tidak dilibatkan dalam keputusan pemegang saham , bahkan tandatangan Army diduga dipalsukan dalam keputusan pemegang saham.

Selanjutnya tanpa sepengetahuan Kumolontang berbekal keputusan pemegang saham,  telah Dilakukan Penunjukkan Kuasa Direksi kepada Warga Negara Asing Liu Zhongxin dan Neerhalim Menghadap pejabat pejabat bertindak seolah – olah mewakili PT BLJ dan Ingin Menguasai Lahan PT BLJ.


“Intinya saya saat ini masih menjadi komisaris yang sah dari sejak akta pendirian pertama tahun 2012 dengan Poly Mining Cina. Sampe sekarang ini , walaupun tanda tangan saya dipalsukan  beredar bahwa saya tidak lagi memiliki lahan PT BLJ , saya tidak punya saham dan segala macam hal yang telah diberitakan , tapi pada kenyataannya baik di akta sah dan akta palsu pun saya masih sebagai komisaris dan pemegang saham yang sah dari PT BLJ , bahkan lahan yang santer diberitakan bahwa saya tidak ada hak.


Kesepakatan yang oleh pihak Poly China lahan saya masih dalam status disewa , dan pada awal – awal kerjasama dibayarkan sewa lahannya , sampai IPPKH pun terbit lahan saya masih disewa oleh Pihak PT Poly Mining. 


“Semuanya ini dapat saya buktikan dengan dokumen yang saya masih pegang sampai saat ini.(lan)

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *