Ahli Hukum Tegaskan Terdakwa Mey Hadapi Pokok Perkara yang Sama

banner 120x600
banner 550x60

Manado – Portal24.id – Saksi ahli Dr Jhonny Lembong SH MH menegaskan, perkara penggelapan yang melibatkan terdakwa MS alias Mey dengan pelapor lelaki Anshar atau Asdar bersifat Ne Bis In Idem.

Dalam penjelasannya depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Lembong menegaskan dalih bahwa sebuah perkara dalam kategori ne bis in idem.

banner 325x300

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (30/9/2021), Lembong menegaskan substansi perkara bukan soal keadilan.

“Tapi kepastian hukum untuk terdakwa,” pakar hukum Universitas Sam Ratulangi itu.

Kemudian ia menerangkan, bahwa sebuah perkara disebut ne bis in idem bukan soal locus dan tempus (tempat dan waktu) yang sama atau berbeda. Tapi titik beratnya apakah pokok perkara itu sudah dihadapi terdakwa atau tidak.

“Bukan soal korbannya banyak atau tidak. Jika korbannya merupakan rangkaian orang-orang yang saling berkait, atau sekelompok orang, kemudian perkaranya sudah diputuskan, seseorang tidak bisa lagi dilaporkan atas perkara yang sama meski korbannya nama lain. Kalau dilaporkan lagi meski nama korban berbeda, itu disebut ne bis in idem. Perkara tidak dalam kategori ne bis in idem, jika korban yang satu tidak berkaitan dengan korban yang lain,” jelas Lembong.

Ia memberi contoh kasus First Travel yang menyeret ratusan korban. “Yang melapor beberapa orang. Korban yang lain tidak melapor. Nah apa jadinya pengadilan jika 1000 korban melaporkan masing-masing,” tutur Lembong.

Penjelasan Lembong tersebut menguatkan keterangan dua saksi dalam persidangan sebelumnya.


Saksi yang dihadirkan pelapor Ardan yakni IRT Telly Lumuhu maupun saksi dari terdakwa Zeth Sasiwa sama-sama menegaskan bahwa, keduanya sudah bersaksi di PN Manado untuk pokok perkara yang sama empat tahun lalu.

“Sebelum persidangan ini, apakah saudara saksi tahun bahwa perkara ini sudah pernah disidangkan sebelumnya. Apakah saudara saksi pernah memberikan keterangan sebagai saksi depan majelis hakim waktu itu?,” tanya kuasa hukum terdakwa Mey, kepada Telly Lumuhu, saksi yang dihadirkan pelapor Ardan.

“Pernah pak. Tahun 2017 lalu. Saya bersaksi atas permintaan terdakwa Mey waktu itu. Dan Mey sudah dihukum. Itu laporan Luth Garda tapi dalam dakwaan ada tuntutan Ardan,” jawab saksi Telly Lumuhu.

Pada bagian selanjutnya, kuasa hukum bertanya ke saksi Zeth Sasiwa yang hadir secara virtual.

“Apakah saudara saksi tahu bahwa terdakwa Mey pernah dihukum sebelumnya atas pokok perkara yang sama?,” tanya kuasa hukum.

”Pernah pak. Mey sudah menjalani hukuman tahun 2017,” jawab Zeth Sasiwa.

Pada pokok perkara tahun 2017 silam yang dihadapi terdakwa Mey, lelaki Anshar atau Ardan hadir di persidangan dengan kapasitas sebagai saksi korban. Sementara dalam dakwaan pokok perkara tahun 2017 silam, kesaksian Asdar ikut disertakan.

“Ardan juga ikut memberatkan klien kami dalam keterangan saksinya. Jadi perkara ini mengulangi lagi lagi pokok yang sama di tahun 2017,” ujar kuasa hukum Mey, Roland Aror SH.

Mengenai pokor perkara yang sama itu, muncul dugaan jaksa memberi memberi petunjuk ke penyidik untuk tidak menyertakan keterangan ahli dan putusan hukum sebelumnya.

“Sehingga terkesan perkara ini baru,” tutur salah satu keluarga saksi yang ikut menyaksikan persidangan, Kamis siang.

Diketahui, Mey sudah menerima putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Manado dalam perkara pidana nomor
396/Pid.B/2017/PN.Mnd tertanggal 5 Desember 2017. Pada perkara tersebut, Mey dipenjara selama tiga tahun di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado.

Belakangan, pasca bebas, Mey dijerat lagi dalam pokok perkara yang sama. Saat itu yang bertindak sebagai pelapor adalah Luth Garda. Meski Asdar tidak bertindak sebagai pelapor, tapi dalam catatan dakwaan jaksa semua nilai kerugian Asdar ikut dipampang. Asdar bahka ikut bersaksi untuk memberatkan Mey pada persidangan 2017 silam.

“Ansar (Asdar) telah memberikan keterangannya di persidangan di bawah sumpah yang juga telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam perkara in casu tentang kerugian lelaki Ansar sebesar Rp.750.000.000,” ujar kuasa hukum Mey, Ronald Aror SH.

Mey ditetapkan sebagai tersangka sesuai laporan polisi nomor 1035/XII/2017/SULUT/SPKT, tanggal 20 Desember 2017 di Polda Sulut. Ironisnya, perkara tersebut tembus ke meja Kejati Sulut.

Menurut Roland, jelas bahwa itu menentang Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara
yang berkaitan dengan azas Ne Bis In Idem.

Kemudian, pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”. (*)

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *